Kamera Tilang Elektronik di Depok Bidik Dua Jenis Pelanggaran
Pada tahap awal ini, kamera itu hanya merekam dua jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara kendaraan roda empat. Pelanggaran yang ditindak yaitu abai soal sabuk keselamatan dan menggunakan ponsel saat mengemudi.
Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) akan diberlakukan di sejumlah kota mulai 23 Maret 2021. Di Depok, satu kamera dipasang untuk merekam dua jenis pelanggaran pengendara kendaraan roda empat.
"Kita memasang satu titik kamera di Jalan Margonda," kata Kasat Lantas Polres Metro Depok AKBP Andi Indra M Waspada, Rabu (17/3).
-
Bagaimana besaran THR PNS Depok? Disebutkan, untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Dimana kecelakaan maut pelajar Depok itu terjadi? Kecelakaan teranyat tepatnya di Jalan Raya Kampun Palasari, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5) malam.
-
Apa yang ditemukan para peneliti di Dataran Tinggi Antartika Timur? DATARAN TINGGI ANTARTIKA TIMUR Para peneliti memeriksa kembali data satelit yang diambil dari punggung bukit di lapisan es Antartika yang sebelumnya mencapai minus 93 derajat Celcius. "Ini tampaknya menjadi batas seberapa dingin di permukaan Bumi."
-
Apa yang dilakukan Ayu Ting Ting di Depok? Meski tinggal di rumah dengan gang sempit, Ayu Ting Ting dikenal sebagai sosok yang mudah bergaul dan dekat dengan tetangga di sekitarnya. Berbagai acara sosial seperti rangkaian menyambut HUT RI, menjadi panitia qurban, hingga bersih-bersih kampung, Ayu Ting Ting aktif terlibat dan selalu bersama tetangga.
-
Mengapa Octa merehab Sekolah di Depok? “Proyek ini bertujuan untuk memperbaiki dan memperbesar infrastruktur pendidikan lokal untuk mengakomodasi penambahan jumlah siswa di wilayah tersebut. Tujuan utama lainnya adalah memberi para siswa dorongan moral serta memotivasi mereka untuk proaktif dalam mengejar ilmu dan mempelajari sains,” tulis keterangan resminya, Senin (13/5).
Pada tahap awal ini, kamera itu hanya merekam dua jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara kendaraan roda empat. Pelanggaran yang ditindak yaitu abai soal sabuk keselamatan dan menggunakan ponsel saat mengemudi.
"Sementara ini hanya ingin kendaraan roda empat. Jadi artinya kami imbau kepada masyarakat pengguna jalan apabila melintasi di Jalan Margonda agar menggunakan sabuk keselamatan dan tidak menggunakan HP saat berkendara. Jadi titik fokus pada dua pelanggaran itu," ucapnya.
Secara teknis, pelanggaran akan terekam kamera E-TLE. Surat tilang akan dikirim ke alamat kendaraan yang terekam kamera.
Pelanggar harus membayar denda yang ditentukan dalam waktu maksimal dua pekan. "Lalu pelanggar akan memberi tahu ke pihak kita supaya menggantikan barang bukti tersebut. Jika tidak, kendaraan itu otomatis akan terblokir," ungkapnya.
Andi Indra menjelaskan, satu kamera E-TLE itu ditempatkan di jembatan penyebrangan orang (JPO) Balai Kota Depok. Satlantas Polres Metro Depok berencana menambah kamera, namun titiknya belum dapat disebutkan.
"Jadi pengembangannya sebetulnya tahun ini kita bekerja sama dengan pemerintah kota ada dua titik lagi. Namun karena ada refocusing atau pengurangan anggaran pemerintah kota dalam rangka penanganan Covid-19, jadi dialihkan tahun depan," pungkasnya.
Baca juga:
12 Daerah Siap Berlakukan e-Tilang, Polisi Sebut Penjahat Jalanan Tak Lagi Aman
Aksi Jenderal Listyo Sigit Benahi Polri
Polda Metro Jaya Ujicoba ETLE Protable
Beredar Isu Tilang Elektronik, Begini Tanggapan Polda Sumut
CEK FAKTA: Hoaks Denda Tilang Mencapai Rp5 Juta
Polisi akan Pasang ETLE Portable di Mobil Dinas untuk Rekam Pelanggaran Lalin