KAMI: Belum Pernah Terjadi Polda Panggil Gubernur Cuma Buat Klarifikasi
Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Din Syamsuddin menilai pemanggilan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan oleh Polda Metro Jaya tidak wajar. Pemanggilan itu buntut dari acara Habib Rizieq Syihab di Petamburan akhir pekan lalu.
Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Din Syamsuddin menilai pemanggilan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan oleh Polda Metro Jaya tidak wajar. Pemanggilan itu buntut dari acara Habib Rizieq Syihab di Petamburan akhir pekan lalu.
"Pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh Polda Metro untuk dimintai klarifikasi tentang kerumunan pernikahan putri Habib Rizieq Syihab dapat dipandang sebagai drama penegakan hukum yang irrasional atau tidak wajar," kata Din Syamsuddin dalam keterangannya, Rabu (18/11).
-
Siapa yang bertemu dengan Prabowo dan Anies Baswedan? Susi Pudjiastuti mencuri perhatian publik setelah melakukan pertemuan dengan Prabowo dan Anies Baswedan.
-
Siapa yang dijemput Anies Baswedan? Calon Presiden (Capres) nomor urut satu Anies Baswedan mendatangi kediaman Calon Wakil Presiden (Cawapres) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Jalan Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta Selatan, Jumat (22/12).
-
Apa yang dilakukan oleh Koalisi Perubahan untuk memenangkan Anies Baswedan? Koalisi Perubahan sudah melakukan pelatihan juru kampanye untuk memenangkan Anies Baswedan.
-
Apa yang dititipkan Anies Baswedan kepada majelis hakim MK? Kita titipkan ke majelis hakim kepercayaan untuk menentukan arahnya ke depan. Kami yakin semoga majelis diberikan keberanian, kekuatan untuk memutus yang terbaik untuk Indonesia kedepan
-
Siapa kakek dari Anies Baswedan? Sebagai pria berusia 54 tahun, Anies Baswedan adalah cucu dari Abdurrahman Baswedan, seorang diplomat yang pernah menjabat sebagai wakil Menteri Muda Penerangan RI dan juga sebagai pejuang kemerdekaan Indonesia.
-
Mengapa Susi Pudjiastuti bertemu dengan Prabowo dan Anies Baswedan? Meski capres telah diumumkan, hingga kini bakal cawapres belum terlihat hilalnya. Justru Susi Pudjiastuti mencuri perhatian publik setelah bertemu dengan dua tokoh besar Prabowo dan Anies Baswedan.
Menurutnya, terkait izin serta tanggung jawab atas kerumunan yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) tersebut ada pada Polri.
"Belum pernah terjadi Polda memanggil seorang Gubernur yang merupakan mitra kerja hanya untuk klarifikasi, kecuali dalam rangka penyidikan," ujarnya.
"Mengapa tidak Kapolda yang datang? Dan bukankah izin serta tanggung jawab atas kerumunan yang melanggar Protokol Kesehatan ada pada Polri?" sambungnya.
Dia mengungkapkan, hal tersebut merupakan menjadi preseden buruk yang hanya memperburuk citra Polri. Apalagi, hanya terhadap Gubernur DKI Jakarta saja polisi melakukan pemanggilan terkait acara Habib Rizieq yang menimbulkan kerumunan massa.
"Kejadian ini merupakan preseden buruk yang hanya akan memperburuk citra Polri yang overacting, apalagi terkesan ada diskriminasi dengan tidak dilakukannya hal yang sama atas Gubernur lain yang di wilayahnya juga terjadi kerumunan serupa," ungkapnya.
"Tindakan ini akan menjadi bumerang bagi rezim dan telah menuai simpati rakyat bagi Anies Baswedan sebagai pemimpin masa depan," pungkasnya.
Diperiksa 10 Jam
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan telah menjalani proses pemeriksaan atau klarifikasi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan virus Covid-19 di Jakarta. Pemanggilan dilakukan karena permasalahan dari adanya kerumunan massa di acara pimpinan FPI Habib Rizieq Syihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, beberapa hari lalu.
Anies diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya kurang lebih selama 10 jam, ia diperiksa sejak sekitar pukul 09.40 Wib hingga sekitar pukul 19.00 Wib.
Anies mengaku, telah dicecar sebanyak 33 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait dengan adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
"Alhamdulillah, saya tadi telah selesai memenuhi undangan untuk memberikan klarifikasi dan prosesnya berjalan dengan baik. Kemudian ada 33 pertanyaan yang tadi disampaikan, menjadi sebuah laporan sepanjang 23 halaman," kata Anies di Polda Metro Jaya, Selasa (17/11).
Meski begitu, Anies tidak menjelaskan secara rinci apa saja yang ditanyakan terhadap dirinya itu oleh penyidik selama puluhan jam.
Menurutnya, apa yang ditanyakan kepada dirinya oleh penyidik tersebut. Sudah menjadi ranah Polda Metro Jaya yang menyampaikan itu semua.
"Semuanya sudah dijawab sesuai dengan fakta yang ada, tidak ditambah, tidak dikurangi. Adapun detail isi pertanyaan, klarifikasi dan lain-lain, biar nanti menjadi bagian dari pihak Polda Metro Jaya untuk nanti meneruskan dan menyampaikan sesuai dengan kebutuhan," ujarnya.
Buat Klarifikasi
Diketahui, Polda Metro Jaya memanggil Gubernur DKI Anies Baswedan pagi ini. Pemanggilan Anies dilakukan sebagai langkah klarifikasi terhadap serangkaian kerumunan pada acara pimpinan FPI Rizieq Shihab beberapa hari kemarin.
Pemanggilan terhadap Anies tersebut bernomor B/19925/XI/RES.1.24/2020/Ditreskrimum, tanggal 15 November 2020. Dalam surat tersebut, rencananya Anies diagendakan dipanggil pada pukul 10.00 Wib bertempat di ruang Unit V Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Kita klarifikasi untuk kegiatan yang sudah dilakukan, Kita klarifikasi saja untuk status sebenarnya," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.
Menurut keterangan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono, tindakan Anies berpotensi menimbulkan pidana. Namun hal itu perlu diklarifikasi lebih dulu. Menurut Argo, dugaan pasal dilanggar adalah UU Kekarantinaan Kesehatan.
"Kita akan lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana pasal 93 UU RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," kata Argo saat jumpa pers di Mabes Polri Jakarta, Senin 16 November 2020.
Diketahui Pasal 93, berbunyi setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Tanggapan Anies Baswedan
Gubernur DKI Anies Baswedan mengaku tidak tinggal diam dengan rangkaian giat Rizieq. Dia mengamini akan terjadi potensi kerumunan saat giat tersebut terlaksana.
Karenanya, Anies bertindak dengan bersurat ke Wali Kota Jakarta Pusat untuk memberi peringatan terhadap kegiatan Rizieq.
"Kemarin, Wali Kota Jakarta Pusat mengirimkan surat mengingatkan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan-kegiatan," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin 16 November 2020.
Anies menyayangkan, surat peringatan tersebut nyatanya tak dihiraukan Rizieq. Sehingga acara tetap digelar dan berlangsung dengan kerumunan.
Anies menegaskan, dia juga tidak tinggal diam dengan pengacuhan surat tersebut. Pihaknya pun langsung mengambil langkah denda Rp50 juta kepada Rizieq, sebagai bentuk sanksi.
"Rp50 juta itu membentuk perilaku, karena begitu orang dengan Rp50 juta, beda perilakunya dengan sanksi Rp50.000 - Rp200.000," katanya.
(mdk/rnd)