Kamis lusa, MK akan gelar pemilihan ketua baru
"Tapi masih kita bahas lagi. Pemilihan ketua tidak mesti menunggu hakim baru," kata Hamdan Zoelva.
Mahkamah Konstitusi (MK) akan melakukan pemilihan ketua yang baru pada Kamis lusa (31/10). Namun demikian, Menurut Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva, kebutuhan MK saat ini tidak harus menunggu adanya hakim baru pengganti Akil Mochtar.
"Rencana Kamis ini. Tapi masih kita bahas lagi. Pemilihan ketua tidak mesti menunggu hakim baru. Itu kan prosesnya lama juga. Pada sisi lain MK juga membutuhkan ketua, makanya kita percepat," kata Hamdan di Gedung MK, Selasa (29/10).
Untuk calon ketua hakim MK, menurut Hamdan, berasal dari delapan hakim konstitusi yang ada saat ini. Termasuk Hamdan Zoelva yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua MK. "Ya bisa saja sih itu. Pokoknya delapan hakim itu boleh," ujar Hamdan.
Dalam peraturan MK, pemilihan ketua dilakukan oleh seluruh hakim yang saat ini berjumlah delapan orang. Pemilihan hakim dilakukan dengan tertutup.
Semua hakim konstitusi memiliki hak dan kewajiban sama, bisa dipilih dan memilih. Bila saat pemilihan tertutup tidak mendapatkan suara bulat untuk ketua baru, maka tahapan selanjutnya dengan cara voting. Pemilihan hakim digelar di ruang sidang MK.