Kampanye Pemilu 2024 Belum Mulai, Spanduk Caleg Bertebaran di Jalanan Lumajang
Sejumlah banner dan baliho caleg sudah berjejer di jalanan Kabupaten Lumajang yang merusak keindahan kota.
Sejumlah baliho dan spanduk yang digunakan sebagai alat peraga kampanye (APK) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur kini sudah banyak bermunculan. Wajah para caleg dan bendera partai yang lolos verifikasi pun nampak terpampang di sejumlah titik keramaian.
Padahal sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa masa kampanye dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
-
Siapa yang menolak tawaran menjadi Caleg di Pemilu 2024? Yang nawarin saya itu banyak. Pokoknya tinggal jawab saja mau, segala persyaratan pendaftaran mereka yang ngurus. Tapi saya belum mau,” ujar Suroso.
-
Kapan Pemilu 2024? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024.
-
Mengapa Pemilu 2024 penting? Pemilu memegang peranan penting dalam sistem demokrasi sebagai alat untuk mengekspresikan kehendak rakyat, memilih pemimpin yang dianggap mampu mewakili dan melayani kepentingan rakyat, menciptakan tanggung jawab pemimpin terhadap rakyat, serta memperkuat sistem demokrasi.
-
Bagaimana Pemilu 2024 diatur? Pelaksanaan Pemilu ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Regulasi ini diteken KPU RI Hasyim Asyari di Jakarta, 9 Juni 2022.
-
Pemilu 2024 dilaksanakan kapan? Pada tahun 2024, pemilu akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari.
-
Apa tujuan utama dari Pemilu 2024? Pemilu merupakan wadah bagi rakyat untuk menjalankan demokrasi demi mempertahankan kedaulatan negara.
Kendati demikian, hal itu tidak dihiraukan oleh peserta Pemilu untuk Dapil Lumajang. Sejumlah banner dan baliho sudah berjejer di jalanan Kabupaten Lumajang yang merusak keindahan kota.
Ketua KPU Kabupaten Lumajang Yuyun Baharita mengatakan, banyaknya banner calon peserta Pemilu yang bertebaran sebelum masuk masa kampanye menjadi wewenang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Kalau kita ini kan ada tahapannya, sekarang masih dalam tahapan pembentukan tim adhoc, belum masuk ke penyelenggaraan pemilunya, jadi kalau kita mau tindak belum bisa," kata Yuyun pada Sabtu (14/1).
Menurutnya, spanduk Caleg Pemilu yang saat ini terpampang bukan termasuk dalam kategori kampanye pemilu. Hal itu menjadi urusan perizinan Pemda karena memang belum masuk tahapan pemilu.
Senada, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Lumajang Akhmad Mujaddid mengatakan, pihaknya masih menunggu aturan kampanye dari KPU agar bisa melakukan penertiban baliho.
Bahkan, hanya untuk melakukan teguran kepada tim sukses masing-masing peserta pemilu yang sudah memasang banner, menurut Mujaddid, juga belum bisa dilakukan.
"Aturannya kan belum ada karena memang ini belum waktunya kampanye, jadi selama belum ada aturan kita belum bisa menertibkan, jangankan itu memberi teguran saja kita belum bisa, karena memang harus ada regulasinya dulu dari KPU," jelasnya.
(mdk/ray)