'Kang Mus' Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon Jam 4 Pagi
Lokasi pohonnya berada di bagian belakang apartemen
'Kang Mus' Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon Jam 4 Pagi
Epy Kusnandar (EK) diketahui mengonsumsi ganja di atas pohon di apartemen kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, tanggal 21 Maret pukul 04.00 WIB.
- Kang Mus Pakai Ganja di Atas Pohon Saat Subuh
- Kurir Bawa 13 Karung Goni Berisi 132 Bal Ganja Seberat 300 Kg Siap Edar Diringkus Polisi
- Menyusuri Medan Terjal demi Menyingkap 4 Hektare Ladang Ganja di Rimba Lamteuba Aceh Besar
- Satu Hektar Ladang Ganja Siap Panen Ditemukan di Perbukitan Empat Lawang, Jalan Kaki Butuh 6 Jam ke Lokasi
"Lokasi pohonnya ada di bagian belakang apartemen," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi di Jakarta, Jumat.
Ganja yang dikonsumsi artis dengan nama peran Kang Mus tersebut sebanyak setengah linting, yang didapat dari temannya yang bernama Yogi Gamblez (YG).
"Berdasarkan pengakuan YG, sekitar tanggal 20 Maret 2024, YG memberikan satu linting ganja kepada EK. EK sendiri tidak langsung menghabiskan satu linting ganda tersebut melainkan ketika sisa setengah linting, disimpan ke dalam stoples," lanjut Syahduddi.
Beberapa waktu kemudian, beber Syahduddi, setengah linting ganja tersebut dikonsumsi kembali oleh EK
hingga pada Kamis (9/5) polisi menangkap EK dan YG di wilayah Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.
"Sebagaimana standar operasi dan prosedur (SOP) di dalam mengamankan pelaku tindak pidana narkoba, kami langsung melakukan tes urine. Dan terhadap kedua orang tersebut dinyatakan positif mengandung THC (tetrahidrokanabinol), zat aktif yang terkandung di dalam narkoba jenis ganja," kata Syahduddi.
Lebih lanjut, Epy dibawa ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta sejak Rabu (15/5) untuk menjalani perawatan karena mengalami depresi.
Polisi memburu dua buronan berinisial JC dan ZK dalam kasus ini. JC adalah penjual ganja ke artis Yogi Gamblez, dan ZK berperan mengantarkan ganja.
Sementara itu, Epy Kusnandar mendapatkan satu linting ganja dari rekannya Yogi Gamblez.
"Berdasarkan Interogasi yang dilakukan oleh penyidik kepada saudara YG, didapatkan informasi bahwa pelaku mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari seseorang bernama JC (DPO) pada 05 Maret 2024 sekira pukul 14.00 WIB," pungkasnya.
Yogi pasal 111 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Sementara Epy dijerat pasal yaitu 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tentang penyalahguna narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri
wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal empat tahun.