Kantongi 7 paket sabu, wanita 33 tahun ini dibekuk polisi
Saat ini NM sudah ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkoba.
NM (33), seorang wanita yang berdomisili di Desa Logas, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing ditangkap polisi. NM diduga pengedar narkoba lantaran dari tangannya ditemukan tujuh paket sabu-sabu.
Kapolres Kuansing AKBP Edy Sumardi kepada merdeka.com Jumat (4/3) membenarkan penangkapan terhadap NM di Desa Logas tersebut. Berdasarkan barang bukti dan pengakuannya, NM dikategorikan sebagai pengedar sabu-sabu.
"NM ditangkap pada Kamis sekitar pukul 15.30 WIB. Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkoba," ujarnya.
Edy mengatakan, saat NM diinterogasi oleh anggota Satuan Narkoba Polres Kuansing, dia mengeluarkan dari saku depan celana kanan, satu kantong plastik bening yang berisikan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak tujuh paket.
"Barang bukti sabu yang dibawa NM senilai Rp 5.250.000. Untuk saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kuansing untuk proses lebih lanjut," terang Edy.
Atas perbuatannya, kata Edy, tersangka NM dijerat Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang.