Kanwil Pajak Jateng II Serahkan 2 Pengemplang Pajak Rp5,1 M ke Kejari Purwokerto
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II bersama Polda Jawa Tengah menyerahkan 2 tersangka kasus pidana pajak ke Kejaksaan Negeri Purwokerto. Kedua tersangka AR dan UH merupakan mantan Direktur PT KJS atau yang bertanggung jawab pada perusahaan pengembang perumahan tersebut.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II bersama Polda Jawa Tengah menyerahkan 2 tersangka kasus pidana pajak ke Kejaksaan Negeri Purwokerto. Kedua tersangka AR dan UH merupakan mantan Direktur PT KJS atau yang bertanggung jawab pada perusahaan pengembang perumahan tersebut.
Kedua tersangka diserahkan ke Kejari Purwokerto pada 29 Januari 2020, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jateng pada 18 Desember 2019.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
-
Kapan sumur di Desa Paja menjadi andalan warga? Dikutip dari kanal SCTV Banten, Jumat (11/8), sehari-hari sumber air yang merupakan sumur tua itu menjadi buruan warga.
-
Siapa yang berjuang melawan penjajah di Surabaya? Mereka gugur dengan mulia sebagai pahlawan yang ingin mempertahankan tanah air.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
"Kedua tersangka diduga dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan/atau memungut pajak namun tidak disetorkan ke kas negara," ujar Kepala Bidang Pemeriksaan, Pengalihan, Intelijen dan Penyidikan, Iqbal Thoha Saleh, Kamis (30/1).
Perbuatan keduanya menimbulkan kerugian negara sekurang kurangnya semasa Januari hingga Desember 2012 sebesar sekitar Rp 5,1 miliar. Mereka dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c jo. Pasal 39 ayat (1) huruf d jo. Pasal 39 ayat (1) huruf i jo. Pasal 43 ayat (1) UU RI nomor 16 tahun 2.000 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
"Kami terus memperkuat komitmen melakukan reformasi sistem administrasi perpajakan, termasuk penegakan hukum perpajakan secara konsisten terhadap para Wajib Pajak. Atau juga kepada pihak terkait yang menghindari kewajiban perpajakannya agar terjadi keadilan bagi masyarakat dalam membayar pajak. Kami mohon dukungan semua pihak agar semangat reformasi kami terus berkobar untuk Indonesia yang lebih baik," pungkas dia.
Baca juga:
Surpres RUU Omnibus Law Perpajakan akan Diserahkan ke DPR Sore Ini
Realisasi Penerimaan Pajak DJP Jateng II Tembus Rp12,5 Triliun di 2019
Menteri Sri Mulyani Pesimistis Target Lifting Migas 2020 Tercapai, ini Alasannya
Minggu Ini, Surat Presiden soal RUU Omnibus Law Perpajakan Diberikan DPR
5 Daerah Ramah Pajak Cocok untuk Masa Pensiun
Menhub Akui Harga Mobil Listrik Mahal, Pemerintah Janjikan Insentif