Kapal tanker 'kencing' BBM di Banyuasin milik WN Singapura
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen, kapal motor tanker (KMT) Merlion Dua yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) mentah selundupan, diketahui milik seorang warga berkebangsaan Singapura. Penyidik akan memanggil para saksi untuk mengungkap keterlibatan yang bersangkutan.
Direktur Polair Polda Sumsel Kombes Pol Robinson DP Siregar mengatakan, meski mengantongi dokumen kepemilikan, tidak diketahui manifest atau daftar angkut KMT Merlion Dua. Namun pihaknya akan menyelidiki lebih dalam legalitas KMT yang berbendera Saint Kitts and Navis tersebut.
"Manifesnya tidak tahu. Yang pasti, KMT Merlion Dua berbendera Saint Kitts and Navis dan pemiliknya orang Singapura," ungkap Robinson, Senin (27/6).
Meski telah ditetapkan empat orang tersangka (nahkoda dan mualim), kata Robinson, tidak menutup kemungkinan bakal bertambah. Hal ini tergantung dengan pemeriksaan seluruh anak buah kapal termasuk pemilik kapal.
"Pemilik kapal asing itu akan kita panggil. Untuk sementara empat tersangka, kemungkinan bisa ada lagi," ujarnya.
Menurut dia, penyelidikan aksi kencing BBM mentah ilegal tersebut sudah dilakukan sejak lama. Sebab diduga aksinya kerap dilakukan di perairan antara Sumsel dan Bangka Belitung.
"Semuanya masih kita selidiki, pengakuan mereka baru sekali. Tapi penyelidikan sudah lama," tukasnya.
Diketahui, Ditpolair Polda Sumsel berhasil menggagalkan penyelundupan 1.200 ton minyak mentah ilegal dari KMT Andhika Arsanti ke KMT Merlion yang berbendera negara Saint Kitts and Navis di perairan Tanjung Kampeh, Sei Sembilang, Kabupaten Banyuasin. Empat nahkoda dan mualim dari dua kapal tersebut ditetapkan tersangka.
Robinson DP Siregar mengungkapkan, kedua kapal tersebut ditangkap sedang bongkar muat atau pemindahan minyak jenis crude oil di TKP, Kamis (23/6) dini hari. Saat itu, di KMT Merlion Dua sudah memuat 600 ton dan sedang berlangsung pemuatan 600 ton lagi.
KMT Andhika Arsanti memuat minyak yang didapat dari perairan Muntok, Bangka Belitung. Kapal tersebut membawa 27 anak buah kapal yang dinahkodai EZ. Sementara KMT Merlion Dua membawa sembilan ABK, dua diantaranya WN Myanmar. Dari manifes, KMT Andhika Arsanti harusnya mengirim ke Pertamina, ternyata diselundupkan kencing ke kapal asing untuk dijual ke luar negeri.
Dari pemeriksaan, empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni EZ dan AK (nahkoda dan mualim KMT Andhika Arsanti), dan MEZ serta CSK (nahkoda dan mualim KMT Merlion Dua). Mereka dijerat Pasal 55 huruf B, C dan D Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman di atas empat tahun penjara.