Kapolda Jateng ancam pecat 3 polisi yang digerebek saat pesta sabu
Kapolda Jateng Irjen Condro Kirono menyatakan akan memecat tiga anggota Polda Jateng yang digrebek dan ditangkap di rumah mewah Jalan Ngersep Barat III Nomor 60, Kelurahan Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jateng.
Kapolda Jateng Irjen Condro Kirono menyatakan akan memecat tiga anggota Polda Jateng yang digerebek dan ditangkap di rumah mewah Jalan Ngersep Barat III Nomor 60, Kelurahan Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jateng.
Pemecatan itu dilakukan setelah ketiga anggota yang berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) itu setelah menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng. Ketiga anggota Polda Jateng itu berinisial AS, DR dan DM.
"Sekarang sedang ditangani oleh Bid Propam Polda. Jika dalam pemeriksaan nanti terbukti, akan kita pecat," tegasnya kepada media di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah Minggu (13/8).
Condro menyatakan dengan tertangkapnya ketiga anggota Polda Jateng diduga di rumah kontrakan diduga seorang mafia pelaku prostitusi dan judi online antara provinsi bernama Budi Rahardjo Ce Ming ini maka pihaknya tidak menutup kemungkinan akan mengembangkan kasus ini.
"Ini baru tadi malam, kita akan kembangkan. Pokoknya kita akan bersih-bersih," tandasnya.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Djarot Padakova saat dikonfirmasi menyampaikan hal yang sama. Ketiga anggota Polda Jateng sedang menjalani pemeriksaan pendalaman di Kabid Propam Polda Jateng usai ditangkap, diamankan dan diperiksa sementara pada Sabtu(12/8) sekitar pukul 03.00 WIB.
"Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus ini. Rencana besok Senin (14/8) akan dilakukan gelar perkara dipimpin oleh Dirnarkoba terkait pendalaman apa peran ke-3 anggota Polda Jateng tersebut. Gelar perkara internal penyidik dan yang terkait," ujarnya.
Kemudian untuk pemilik rumah kontrakan Budi Rahardjo alias Ce Ming sampai Minggu (13/8) sore ini masih menjalani pemeriksaan termasuk dengan beberapa orang lainnya yang saat penggerebekan ikut diamankan petugas Ditresnarkoba Polda Jateng.
"Penyidik narkoba memiliki (waktu) 6X24 jam untuk mengamankan orang-orang yang yang ada di TKP saat penggerebekan. TKP yang memiliki pagar tinggi dan sudah cukup lama kita awasi dan saat tiga orang masuk rumah tersebut, kesempatan kita masuk dan melakukan penggeledahan," pungkasnya.
Baca juga:
3 Polisi & 1 TNI nyabu bareng warga digerebek BNN Lubuklinggau
Terlibat peredaran narkoba, 8 polisi di Sumsel dipecat
Terlibat narkoba dan senpi, 3 polisi Bengkalis terancam dipecat
Terlibat narkoba & mabuk-mabukan, 3 anggota Polda Malut dipecat
Kapolri sebut polisi jadi pengedar narkoba boleh ditembak mati
-
Kenapa polisi dipecat karena narkoba? Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan, " tuturnya.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Siapa saja anggota polisi di Makassar yang dipecat karena narkoba? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.