Kapolda Kalteng Sebut Brigadir AKS Positif Narkoba saat Tembak Warga Palangka Raya: Dia Pakai Sabu-Sabu
Kapolda Kalteng mengatakan bahwa oknum polisi tersebut positif zat amphetamine dan zat metapethamine.
Brigadir AKS, anggota Polresta Palangkaraya diduga terlibat kasus pembunuhan sekaligus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban A meninggal dunia.
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol. Djoko Poerwanto meminta maaf atas peristiwa itu. Hasil pemeriksaan sementara, saat penembakan terjadi, Brigadir AKS dalam pengaruh narkotika sabu
- Kapolda Akui Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan karena Kontra Pengusutan Tambang Ilegal
- Kapolri Tunjuk Dua Kapolda untuk Pembentukan DOB
- Jenderal Bintang Tiga & Dua Non Akpol, Satu Awet Jadi Kapolda Pegang Tongkat Komando di Jateng
- Momen Kapolda Banten Tes Ngaji Anggota Polisi yang Dulu Jadi Santri, Ternyata Qari Juara Tingkat Nasional
Irjen Pol. Djoko mengatakan bahwa polisi telah melakukan pengecekan alat bukti dan tes urine terhadap Brigadir AKS. Dari pemeriksaan yang disokong oleh Mabes Polri, oknum polisi tersebut positif narkoba.
"Jadi bapak/ibu sekalian bahwa dugaan saudara Anton dalam melakukan perbuatan pidana, dia menggunakan narkotika jenis sabu-sabu," kata Djoko saat rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (17/12).
Kapolda Kalteng mengatakan bahwa oknum polisi tersebut positif zat amphetamine dan zat metapethamine.
Setelah diketahui positif narkoba, Brigadir AKS langsung ditangkap dan dilakukan penempatan khusus (patsus).
Kronologi Penembakan
Kasus tersebut terjadi pada tanggal 27 November 2024. Saat itu, AKS bersama pria berinisial HA menghampiri korban di KM 39 Jalan Tjilik Riwut, Kota Palangkaraya. Saat itu AKS mengajak korban untuk ikut menaiki mobilnya yang dikemudikan HA.
Ketika berada di jalan, AKS diduga menembak BA sebanyak dua kali, kemudian membuang jasad korban. Selanjutnya, AKS mengambil mobil yang sebelumnya digunakan oleh korban.
Dengan adanya kasus itu, AKS dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Menurut Djoko, AKS diduga telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan mengakibatkan meninggalnya orang dan menghilangkan nyawa dengan sengaja.