Kapolrestabes Medan Bantah 2 Tahanan Polsek Sunggal Tewas Dianiaya
Kapolrestabes mengatakan bahwa pihaknya juga telah memintai keterangan lima tahanan tersangka perampokan modus polisi gadungan yang ditangkap bersama Joko dan Rudi pada Rabu (9/9).
Polrestabes Medan membantah adanya dua tahanan Polsek Sunggal tewas dianiaya. Kedua tahanan yakni, Joko Dedi Kurniawan dan Rudi Efendi.
Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko menjelaskan hal itu, saat menggelar konferensi pers di Mapolrestabes Medan pada Rabu sore, didampingi Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi.
-
Siapa yang ditangkap oleh pihak kepolisian Polrestabes Medan? Iya benar, Pelaku pembunuh Fonda sudah ditangkap. Pelaku tertangkap di daerah Binjai dan kedua kakinya ditembak karena sempat melawan petugas,"
-
Mengapa polisi meningkatkan patroli di wilayah Medan? Penangkapan ini tidak lepas dari kegiatan patroli rutin yang ditingkatkan di wilayah Kepolisian Resor Kota Besar Medan dan jajaran untuk membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Bagaimana polisi melacak keberadaan Pegi Setiawan? Polisi menangkap PS (Pegi Setiawan) saat pulang bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan Jl Kopo, Kota Bandung. Polisi sempat mengalami kesulitan saat melacak keberadaan Perong,” kata dia, Rabu (22/5) malam. “(Pegi selalu) berpindah tempat, di antaranya Cirebon dan Bandung,” Jules melanjutkan.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Apa yang dilakukan polisi kepada warga di Palembang? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. "Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
"Dari hasil pemeriksaan internal kami bahwa hal tersebut tidak pernah terjadi. Hasil pemeriksaan sementara," katanya, Rabu (14/10) seperti dilansir Antara.
Kapolrestabes mengatakan bahwa pihaknya juga telah memintai keterangan lima tahanan tersangka perampokan modus polisi gadungan yang ditangkap bersama Joko dan Rudi pada Rabu (9/9).
"Karena mereka selalu bersama ke mana-mana, baik pemeriksaan, di dalam sel atau di RTP Polsek Sunggal mereka selalu bersama," katanya lagi.
Ia menjelaskan bahwa Joko pernah dirawat di rumah sakit sebanyak lima kali. Bahkan sebelum meninggal dunia, Joko dirawat selama lima hari.
Begitu juga dengan Rudi, juga pernah dirawat sebanyak dua kali di rumah sakit. Namun, Ia tidak menjelaskan terkait penyakit yang diderita Joko dan Rudi.
"Rekam medisnya ada, tapi kami tidak bisa menyampaikan di sini terkait rekam medisnya," katanya pula.
Mengenai autopsi, kata Kapolrestabes, pihak keluarga telah menolak dan menyatakan menerima, dan menandatangani surat keberatan untuk dilakukan autopsi.
Sebelumnya, kematian dua tahanan Polsek Sunggal yang merupakan tersangka perampokan modus polisi gadungan ini, dinilai tidak wajar.
Hal itu disampaikan pihak keluarga kedua tersangka kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan yang kemudian dilaporkan ke Polda Sumut.
Berdasarkan laporan keluarga tersangka kepada pihak LBH Medan, ditemukan kejanggalan terhadap kematian dua tahanan tersebut, karena ada luka di kepala dan dada, kulit tangan terkelupas dan sekujur badan kondisi membiru.