Kapolri Bicara Peluang Bharada E Kembali ke Brimob, Tunggu Hasil Sidang Etik
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa ada peluang Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk kembali menjadi anggota Brimob Polri. Pernyataan tersebut disampaikan Kapolri terkait harapan Bharada E untuk kembali menjadi anggota Brimob Polri setelah masa penahanannya selesai.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa ada peluang Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk kembali menjadi anggota Brimob Polri. Pernyataan tersebut disampaikan Kapolri terkait harapan Bharada E untuk kembali menjadi anggota Brimob Polri setelah masa penahanannya selesai.
"Peluang itu ada," kata Sigit kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis (16/2).
-
Siapa Eko Prawoto? Dilansir dari Wikipedia, Eko Prawoto merupakan seorang arsitek legendaris dari Indonesia. Pria kelahiran Purworejo, Agustus 1958 itu menerjuni dunia arsitektur sejak menjadi mahasiswa Universitas Gadjah Mada pada tahun 1977.
-
Kapan Eno Sigit lahir? Retnosari Widowati Harjojudanto, atau Eno, lahir pada 10 April 1974, mendekati setengah abad usianya.
-
Siapa istri Sidik Eduard? Menikah Dengan Dhea Salsabila di Tahun 2019 Sidik Eduard menikah sama Dhea Salsabila tahun 2019.
-
Kapan Raden Rakha lahir? Raden Rakha memiliki nama lengkap Raden Rakha Daniswara Putra Permana. Ia lahir pada 16 Februari 2007 dan kini baru berusia 16 tahun.
-
Kapan Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo lahir? Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo lahir pada 7 Januari 1905, di Cepu, Jawa Tengah.
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
Namun sebelum kembali berdinas, Sigit mengatakan, Bharada E harus menjalani sidang Komisi Kode Etik terlebih dahulu, mengingat Bharada E terlibat dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Kita juga melihat apa yang menjadi harapan masyarakat, harapan orangtua, itu menjadi pertimbangan kami dalam waktu dekat," kata dia.
Sigit mengatakan apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan akan menjadi catatan bagi institusi Polri.
"Apabila memang yang bersangkutan sudah menyatakan menerima (putusan hakim), itu semua menjadi bagian yang tentunya akan dijadikan pertimbangan bagi Komisi Kode Etik, bagi institusi untuk bisa memutuskan suatu keputusan yang adil bagi semua pihak," tandasnya.
Vonis Bharada E
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Ibunda Richard Elizer Pudihang Lumiu, Rieneke Pudihang, mengharapkan putranya tetap melanjutkan cita-citanya menjadi anggota polisi, kembali ke kesatuan Korps Brimob setelah semua proses pidana selesai dijalankannya.
“Kalau harapan menjadi anggota Polri, anggota Brimob,” kata Rieneke di Jakarta, Rabu (15/2).
Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2), majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana satu tahun enam bulan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mdk/gil)