Kapolri Buka Suara soal Brigjen Endar Priantoro 'Tak Diterima' Lagi di KPK
Namun, Ketua KPK Firli Bahuri mengeluarkan surat pemberhentian tugas Brigjen Endar dan dikembalikan ke Korps Bhayangkara.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara soal polemik penugasan Brigjen Endar Priantoro. Seperti diketahui, Kapolri telah mengeluarkan perpanjangan masa tugas Brigjen Endar Priantoro di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai direktur penyelidikan.
Namun, Ketua KPK Firli Bahuri mengeluarkan surat pemberhentian tugas Brigjen Endar Priantoro dan dikembalikan ke Korps Bhayangkara.
-
Apa yang diharapkan dari kolaborasi KPK dan Polri ini? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi “Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,” tambah Sahroni.
-
Siapa yang mengapresiasi kolaborasi KPK dan Polri? Terkait kegiatan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
-
Kapan Brigjen Suryo Sumpeno bertemu kapten PKI yang ingin menangkapnya? Ketika hendak pulang ke Semarang, di Salatiga dia tiba-tiba ditodong senjata oleh seorang kapten.
-
Mengapa Brigjen Suryo Sumpeno berani menghardik kapten PKI yang ingin menangkapnya? "Kapten kamu tahu apa soal Dewan Revolusi? Saya lebih tahu soal Dewan Revolusi," kata Brigjen Suryo.
-
Bagaimana TKN Prabowo-Gibran menanggapi putusan DKPP? Meski begitu, dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP. Namun, kata dia keputusan tersebut tidak bersifat final.
-
Di mana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berada ketika HUT PP Polri? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
Terkait itu, Kapolri mengatakan pihaknya tetap menghormati SOP yang ada, baik di KPK dan Institusi Polri.
"Polri menghormati standar operasional prosedur (SOP) aturan yang ada di KPK dan yang ada di Kepolisian terkait dengan aturan penugasan personel Polri yang melaksanakan tugas di luar institusi Polri. Brigjen Endar tentunya ditempatkan di KPK dengan melalui proses open bidding yang cukup berat yang tentunya bersaing dengan beberapa calon lain dan tentunya terpilih," kata Sigit kepada awak media, Rabu (5/4).
Sigit menegaskan, Polri sampai sekarang masih berkomitmen untuk terus mendorong penguatan terhadap KPK khususnya dalam tugas-tugas pemberantasan korupsi. Karena itu, soal polemik yang terjadi antara Brigjen Endar dan KPK soal status dan jabatannya, Sigit meminta hal itu diselesaikan dengan mekanisme internal.
"Kami melihat itu adalah urusan internal Brigjen Endar sebagai anggota KPK dengan KPK sehingga nantinya bisa diselesaikan dengan mekanisme internal yang ada di sana apakah itu dari Inspektorat atau dari Dewan Pengawas tapi yang jelas Polri berkomitmen untuk memperkuat KPK. Kalau dua orang kita tarik justru melemahkan KPK," katanya.
Sebagai informasi, melalui suratnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 yang dirilis pada 29 Maret 2023, Endar diminta tetap berdinas di KPK.
"Dengan masih keterbatasan ruang jabatan di lingkungan Polri dan untuk pembinaan karier anggota Polri khususnya yang bertugas di lingkungan KPK, dari hasil Sidang Dewan Pertimbangan Karier Polri memutuskan Brigjen Pol Endar Priantoro S.H., S.I.K., MSi tetap melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK," tulis Sigit seperti dikutip Jumat (31/3).
Selain itu, lewat surat perintah atau Sprin Nomor: Sprin/904/lll/KEP./2023, Sigit meminta kepada Endar agar tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai kode etik dan disiplin di instansi terkait.
"Melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dengan ketentuan menjunjung tinggi kode etik dan disiplin Polri, mengamalkan Pancasila, Tribrata dan Catur Prasetya, menjaga soliditas, integritas dan profesionalitas serta loyalitas pada institusi Polri dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, menjaga kehormatan diri dan institusi," urai Sprin tersebut.
Namun hal sebaliknya terjadi di komisi antirasuah. Endar ditegaskan tidak lagi mengisi posisi yang sebelumnya dijabat sebagai Direktur Penyelidik. Akibatnya, Endar pun melaporkan dari sikap pimpinannya di KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Reporter: Muhammad Radityo/Liputan6.com
(mdk/rhm)