Kapolri dituntut adili anggota Densus 88 yang menewaskan Siyono
Mereka meminta dilakukan rekonstruksi saat Siyono dikatakan melawan saat interogasi.
Kasus tewasnya Siyono, terduga teroris warga Desa Pogung, Cawas, Klaten, Jawa Tengah, saat diperiksa Detasemen Khusus 88 terus bergulir. Setelah autopsi dilakukan oleh tim dokter PP Muhammadiyah dan Polda Jateng, kini muncul tuntutan supaya Kapolri segera mengusut tuntas kasus itu.
The Islamic Study and Action Center (ISAC) mendesak Kapolri Jenderal Polisi Badroddin Haiti, memproses hukum terkait kode etik Polri maupun pidana umum, terhadap penyidik Densus 88 melakukan tindakan berakibat hilangnya nyawa Siyono.
"Demi untuk penegakan hukum dan HAM, demi rasa keadilan, maka ISAC meminta kepada Kapolri agar mengawal proses hukum ini, bersama Jaksa Penuntut Umum. Demi untuk meyakinkan, demi pembuktian di pengadilan mohon dilakukan rekonstruksi untuk mengakhiri polemik ini. Apakah benar Siyono melakukan perlawanan atau tidak terhadap Densus 88," kata Sekretaris ISAC, Endro Sudarsono, Rabu (6/4).
Endro mengatakan, sejumlah fakta dikumpulkan dari Tim dokter Muhammadiyah, Kepala Pusat Kedokteran, dan Kesehatan Polri Brigadir Jenderal Arthur Tampi, dan Ahli Forensik dari Polda Jateng, diperoleh informasi ditemukan luka merata di sekujur jasad Siyono. Mulai dari kepala, badan (dada), tangan, hingga kaki.
"Analisa yuridis terhadap penyidik Densus yang menangani Siyono, patut diduga bahwa tindakan mereka melanggar Peraturan Kapolri nomor 23 tahun 2011 Bab IV, tentang Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme Pasal 19," ujar Endro.
Endro menambahkan, pasal 19 dimaksud adalah melakukan negosiasi, kemudian peringatan, penetrasi, melumpuhkan tersangka, penangkapan, penggeledahan, dan terakhir melakukan penyitaan barang bukti.
"Telah terjadi tindak pidana penganiayaan baik secara sendirian (pasal 351 KUHP) atau secara bersama-sama (Pasal 170 KUHP). Terjadi tindak pidana pembunuhan (pasal 388 KUHP), pembunuhan berencana (pasal 340 KUHP). Kami menduga Penyidik Densus telah mengabaikan Undang Undang Hak Asasi Manusia Nomor 39 tahun 1999," tutup Endro.
Baca juga:
DPR curiga masih ada yang ditutupi polisi soal kasus kematian Siyono
Komisi III bakal panggil Muhammadiyah dan Densus 88 soal Siyono
Propam Polri: Densus harus tanggung jawab atas kematian Siyono
Tepis tudingan, Polri beberkan bukti Siyono terlibat terorisme
Polri sebut Siyono Kepala Staf Tholiah Bitonah kelompok Neo JI
-
Siapa Serka Sudiyono? Serka Sudiyono adalah anggota TNI yang bekerja sebagai Babinsa di Desa Kemadu, Kecamatan Sulang, Rembang.
-
Kapan Kirab Kebo Bule di Surakarta diadakan? Surakarta memiliki tradisi pada perayaan malam 1 Suro atau bisa disebut malam tahun baru Hijriah.
-
Kapan Prabowo tiba di Sumatera Barat? Calon Presiden (Capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto tiba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padang Pariaman pada Sabtu (9/12) pagi.
-
Siapa Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo? Kartosoewirjo merupakan tokoh populer di balik pemberontakan DI/TII pada tahun 1948.
-
Kapan Hari Sirkus Sedunia diperingati? Hari Sirkus Sedunia yang diperingati setiap tanggal 17 April, adalah sebuah perayaan internasional yang didedikasikan untuk menghormati dan mengapresiasi seni pertunjukan sirkus serta para pemain dan seniman yang terlibat di dalamnya.
-
Kapan Hari Afro Sedunia diperingati? Tepat pada hari ini, menarik untuk dibahas lebih jauh sejarah Hari Afro Sedunia dan berbagai fakta menarik dari rambut afro.