Kapolri Ingatkan Anak Buah: Kewenangan Polisi Rentan Langgar HAM
Sigit mengingatkan, setiap kewenangan yang dimiliki para personel polri hanya digunakan untuk menjalankan tugas sebagai pelindung masyarakat. Selain itu, kewenangan itu pun dapat dilakukan jika petugas dalam keadaan berbahaya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengingatkan kepada seluruh jajarannya untuk menggunakan kewenangan dengan baik dan penuh tanggungjawab. Sebab, kewenangan yang dimiliki polisi cukup rentan bersinggungan dengan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
"Rekan-rakan diberikan kewenangan tertentu yang kadang kala hal ini melanggar Hak Asasi Manusia, tapi dibenarkan. Artinya apa? ini harus dipertanggungjawabkan. kewenangan ini harus betul-betuk dijaga," katanya dalam rapat kerja teknis (rakernis) di Mabes Polri, Selasa (13/4).
-
Di mana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berada ketika HUT PP Polri? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Bagaimana upaya Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam meningkatkan citra Polri di mata masyarakat? Untuk menyakini masyarakat jika Polri 'Tidak Anti Kritik', dibentuklah suatu program yang dekat dengan warga. Yakni 'Jumat Curhat', kegiatan interaksi langsung dengan warga ini dilaksanakan oleh seluruh personel di wilayah hukumnya masing-masing hingga petinggi Polri.Tak hanya itu, untuk lebih mendekatkan diri dengan warga. Polri pun juga membentuk 'Polisi RW', di setiap daerah atau wilayah. Bahkan, Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Fadil Imran turun dan berkomunikasi langsung dengan warga.
-
Apa yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Papua? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Kenapa Ari Dono Sukmanto menjadi Kapolri? Saat itu Ari yang berkedudukan sebagai Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau Wakapolri naik menjadi Kapolri sebagai pelaksana tugas.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Kapan Ari Dono Sukmanto menjabat sebagai Kapolri? Dia menjabat antara 23 Oktober 2019 hingga 1 November 2019 alias 1 pekan 2 hari.
Oleh karena itu, dia mengingatkan, setiap kewenangan yang dimiliki para personel polri hanya digunakan untuk menjalankan tugas sebagai pelindung masyarakat. Selain itu, kewenangan itu pun dapat dilakukan jika petugas dalam keadaan berbahaya.
"Dilakukan hanya untuk menjaga, agar masyarakat merasa aman, masyarakat merasa terlindungi, terayomi dari ancaman-ancaman gangguan kamtibmas. Jadi kalau rekan-rekan dengan pluit tidak bisa menegur, tidak bisa menghentikan, rekan-rekan bisa keluarkan peringatan," papar Sigit.
Artinya kewenangan itu digunakan ketika keselamatan jiwa terancam, kemudian kewenangan-kewenangan juga bisa dilakukan jika masyarakat apabila mengabaikan peringatan yang sudah diberikan.
"Kalau itu berisiko membahayakan masyarakat, atau membahayakan rekan-rekan. Rekan-rekan bisa menggunakan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Dan di situ tentunya akan berhadapan dengan pelanggaran hak asasi manusia (HAM)," sambung Sigit.
Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengungkap, pihaknya menerima aduan masyarakat paling banyak terhadap kepolisian dalam lima tahun terakhir. Berikutnya adalah korporasi dan pemerintah daerah.
"Kalau kita lihat statistiknya yang paling banyak diadukan kepolisian RI, yang kedua korporasi, yang ketiga pemerintah daerah," kata Ahmad dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Selasa (6/4).
"Kemudian tentu saja ada lembaga peradilan, pemerintah pusat dalam hal ini beberapa kementerian terkait," tambahnya.
Ahmad menjelaskan, kepolisian paling banyak diadukan karena anggotanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia karena dianggap tidak sesuai prosedur dalam penegakan hukum. Atau karena diduga melakukan pelanggaran HAM.
"Kepolisian baik karena ada kasus yang memang menurut aduan itu dilakukan oleh aparat kepolisian maupun karena ada pihak lain yang diduga atau dituduh oleh pihak pengadu sebagai pelanggaran hak asasi manusia ke pihak kepolisian dianggap tidak proper menangani penegakan hukumnya," jelasnya.
Sebab itu, Komnas HAM meminta kepolisian RI memperhatikan temuan ini agar mendapat kepercayaan masyarakat dan menegakan prinsip hak asasi manusia.
Ahmad juga mengungkap, dalam lima tahun terakhir ada total 28.305 aduan yang masuk ke Komnas HAM. Sekitar 9.000 tidak dilanjutkan setelah diseleksi karena hanya berupa tembusan.
"Ada 14.363 aduan yang diteruskan yang masuk ke dalam dukungan pematuan penyelidikan itu 4.536 kasus, kemudian ada 3.400an kasus yang kami masukan ke dalam dukungan mediasi," jelas Ahmad.
Baca juga:
Kapolri Luncurkan Aplikasi 'Propam Presisi'
Kapolri: Anggota Polisi Terlibat Narkoba Tidak Bisa Dibina, Binasakan Saja
Kapolri Dukung Propam Libatkan Tim Survei Dalami Angka Pelanggaran Polisi
Kapolri Listyo Sering Terima Pengaduan via WhatsApp
Potret Asisten Ajudan Jokowi dengan Kapolri Listyo, Dari Kombes Sampai jadi Jenderal