Kapolri ingin polisi seperti KPK, menyadap tanpa izin pengadilan
Kapolri menilai keberhasilan KPK selama ini mengungkap korupsi karena bisa menyadap tanpa harus meminta izin pengadilan.
Kapolri Jenderal Pol Sutarman berharap, polisi dapat membongkar kasus korupsi dengan melakukan penyadapan tanpa harus lebih dulu meminta izin pengadilan. Sebab, Sutarman menilai keberhasilan KPK selama ini mengungkap kasus korupsi karena bisa menyadap tanpa harus meminta izin pengadilan.
"Kita berharap kita bisa menyadap tanpa izin juga," ucap Sutarman kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/8).
-
Kapan Ari Dono Sukmanto menjabat sebagai Kapolri? Dia menjabat antara 23 Oktober 2019 hingga 1 November 2019 alias 1 pekan 2 hari.
-
Di mana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berada ketika HUT PP Polri? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Kapan M. Hasan menjabat sebagai Kapolri? Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Mohamad Hasan adalah seorang Kepala Kepolisian Republik Indonesia di era Orde Baru (1971-1974) dan pernah menjabat sebagai Duta Besar RI untuk Malaysia dari tahun 1974 hingga 1978.
-
Kapan Prabowo Subianto menghadiri Upacara HUT Polri? Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto hadir dalam upacara HUT Polri ke-78, Senin kemarin.
-
Kenapa Ari Dono Sukmanto menjadi Kapolri? Saat itu Ari yang berkedudukan sebagai Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau Wakapolri naik menjadi Kapolri sebagai pelaksana tugas.
-
Siapa yang melaporkan Dewan Pengawas KPK ke Mabes Polri? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
Sutarman mengatakan, selama ini polisi harus lebih dulu meminta izin pengadilan untuk menyadap seseorang.
"Ini makanya satu perbedaan untuk penanganan orang membawa duit. Kalau KPK uangnya belum sampai tapi dalam pembicaraan mau diberikan walaupun dia mangkir tapi itu didukung alat bukti yang kuat," katanya.
Jenderal polisi bintang empat ini mengatakan polisi akan bisa langsung melakukan penangkapan atau operasi tangkap tangan (OTT) jika memiliki informasi dari hasil menyadap. Hal itu seperti yang selama ini dilakukan oleh KPK.
"Jadi kita menangkap sebelum membawa sesuatu, membawanya apa dengan berbagai cara tentunya. Kalau KPK kan punya rekaman. Pembicaraannya sudah ada. Ini sudah didukung bukti," katanya.
"Misalnya pemalsuan yang digunakan untuk hal tertentu seperti ijazah. Ijazah dipalsukan dan ini kalau digunakan untuk melamar caleg dan sudah digunakan ini deliknya sempurna. Tapi kalau malsunya ditaruh di rumah dan tidak digunakan. Pemalsuan terjadi tapi deliknya belum sempurna. Tetapi didukung alat komunikasi. Ini sama seperti suap," tandasnya.
(mdk/dan)