Kapolri isyaratkan tidak setuju TNI setara Polri dalam UU Terorisme
TNI diwacanakan bakal diberi kewenangan melakukan penindakan dalam kasus terorisme.
Panitia Khusus (Pansus) DPR sepakat jika TNI diberi kewenangan melakukan penindakan dalam kasus terorisme. Bahkan, rencananya kewenangan itu akan diatur dalam Pasal 43 Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengisyaratkan tidak setuju dengan wacana itu. Dia beralasan, dalam penindakan terhadap terorisme penegak hukum harus mengutamakan hak asasi manusia (HAM).
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
-
Siapa menantu Panglima TNI? Kini Jadi Menantu Panglima TNI, Intip Deretan Potret Cantik Natasya Regina Ini potret cantik Natasya Regina, menantu panglima TNI.
-
Kapan TNI dibentuk secara resmi? Sehingga pada tanggal 3 Juni 1947 Presiden Soekarno mengesahkan secara resmi berdirinya Tentara Nasional Indonesia (TNI).
-
Kenapa prajurit TNI mengamankan 'penyusup' tersebut? Salah satu tugas prajurit TNI adalah menjaga segala macam bentuk ancaman demi kedaulatan dan keselamatan bangsa Indonesia.
-
Apa yang berhasil diamankan oleh prajurit TNI? Menariknya, penyusup yang diamankan ini bukanlah sosok manusia. Salah satu tugas prajurit TNI adalah menjaga segala macam bentuk ancaman demi kedaulatan dan keselamatan bangsa Indonesia.
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
"Dipahami dulu, penindakan itu kan upaya yang mengandung risiko. Risikonya, kalau terjadi perlawanan dari tersangka maka mungkin akan ada korban. Bisa luka, bisa juga meninggal dunia. Dalam konteks penegakan hukum itu semua tindakan yang mengakibatkan seseorang meninggal atau terluka, itu harus dipertanggungjawabkan," kata Tito di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/7).
TNI memiliki protap melumpuhkan tanpa didahului prosedur peringatan. Tito khawatir TNI tidak memberi peringatan saat melakukan tindakan. Selain itu, mantan Kepala BNPT ini juga mengaku tidak tahu bentuk pertanggungjawaban TNI jika itu terjadi. Sementara di Polri, setiap penindakan diatur dan akan dipertanggungjawabkan di depan Majelis Profesi dan Pengamanan (Propam).
"Karena UU tentang HAM ini tidak memiliki kedaluwarsa, bisa sampai kapanpun. Kemudian bisa berlaku retroaktif (surut). Sehingga petugas negara yang melakukan tindakan mengakibatkan seseorang meninggal dunia atau terluka, itu sebaiknya dilakukan dengan langkah-langkah secara tata hukum yang berlaku," jelasnya.
Tito mencontohkan, jika terjadi perlawanan seseorang terduga teroris. Di dalam institusi Polri, anggota diperintahkan untuk bertindak berlandaskan azas proporsional.
"Misalnya kalau ada perlawanan, kemudian dalam rangka pembelaan diri. Karena kalau tersangka meskipun dia teroris, dia tidak melakukan perlawanan itu tidak boleh dilakukan tindakan represif atau tindakan berlebihan," ucap dia.
"Nah ini anggota-anggota kami (Polri) perlu berlatih dan penegak hukum dilatih untuk melakukan tindakan-tindakan proporsional," tambahnya.
Baca juga:
Densus 88 disarankan tak bunuh terduga teroris, cukup dilumpuhkan
Tim Pansus RUU Anti Terorisme minta masukan ke Ponpes Ngruki
Pansus sebut TNI mesti dilibatkan dalam pemberantasan terorisme
Luhut: Malaysia & Singapura pakai Kopkamtib, Indonesia sudah bubar
Busyro Muqoddas: Polri terkesan nafsu banget revisi UU Terorisme
Busyro Muqoddas: Polri kok napsu banget revisi UU Terorisme?
Tito minta pencegahan & laporan intelijen masuk revisi UU terorisme
Tito sebut banyak terorisme latihan gunakan air softgun
Revisi UU Terorisme, Menkum Ham sebut semakin cepat semakin baik