Kapolri Ungkap Angka Kejahatan Tahun 2024 Menurun, Penyelesaian Hukum Gunakan Restorative Justice Naik

Kapolri mengungkap, angka penurunan mencapai 4,23 persen dibandingkan 2023.

241 Kasus Narkoba Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Restorative justice hanya berlaku pada kasus pengguna narkotika.

Berita Update
Kejagung Setujui Restorative Justice Kasus Narkoba di Surakarta

Berdasarkan hasil asesmen terpadu tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika.

Kejagung
Kejagung Setujui Restorative Justice Kasus Narkoba di Surakarta

Berdasarkan hasil asesmen terpadu tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika.

Kejagung
Sahroni Kasus Guru Supriyani Diselesaikan Pakai Restorative Justice: Tak Perlu ada yang Dipenjara

Guru tersebut menjadi terdakwa usai memarahi anak muridnya yang orangtuanya adalah polisi.

Supriyani
Penanganan Kasus Guru Honorer di Konawe Selatan Disarankan dengan Restorative Justice

Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), menangguhkan penahanan Supriyani.

Supriyani