Kapolri larang Polda keluarkan SP3 untuk kasus karhutla
Untuk mengeluarkan SP3 kasus karhutla, Polda diharuskan berkonsultasi dengan Polri agar dilakukan gelar perkara.
Polda Riau mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada 15 perusahaan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada tahun 2015. Terbitnya SP3 itu membuat sejumlah pihak menduga adanya permainan polisi dengan pihak korporasi.
Kapolri Jenderal, Tito Karnavian menegaskan, ke depannya polda manapun tidak boleh mengeluarkan SP3 terkait kasus Karhutla yang terjadi di Tanah Air.
"Dugaan pembakaran hutan oleh korporasi tidak boleh mengeluarkan SP3," kata Tito di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Jakarta, Rabu (7/9).
Tito mengatakan, untuk mengeluarkan SP3 atas kasus karhutla Polda diharuskan berkonsultasi lebih dulu dengan Polri. Sehingga, nantinya Polri bakal melakukan gelar perkara dengan melibatkan Propam, Divkum dan Kementerian LHK untuk memutuskan layak apa tidaknya kasus Karhutla itu di SP3.
"Sehingga kita harapkan SP3 korporasi dugaan kebakaran hutan ke depan tidak ada dilakukan secara terbuka (tanpa melibatkan Mabes Polri)," ujar dia.
Sebelumnya, Polda Riau menerbitkan SP3 terhadap 15 perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan. Di mana 15 perusahaan itu antara lain, PT Bina Duta Laksana, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia, PT Ruas Utama Jaya, PT Suntara Gajah Pati dan PT Dexter Perkasa Industri.
Selanjutnya, PT Siak Raya Timber, PT Sumatera Riang Lestari, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam, PT Rimba Lazuardi, PT Langgam Inti Hibrindo, PT Palm Lestari Makmur serta PT Wahana Subur Sawit.
Baca juga:
Temui Menteri Siti, Kapolri bahas penanganan karhutla
TNI AD pastikan pengadang Kepala BRG bukan Kopassus
KPK siap berantas kasus karhutla
Diadang pria mengaku Kopassus, Kepala BRG bakal panggil PT RAPP
Bermodal baju Kopassus, lelaki ini adang tim restorasi lahan gambut
Kasus karhutla, Menteri Siti telusuri 475 perusahaan di Sumatera
Kapolri minta anak buah gelar perkara Karhutla di Mabes Polri
-
Kapan Kota Tua Jakarta didirikan? Sejarah Kota Tua Jakarta berawal pada 1526, ketika Fatahillah, seorang komandan dari Kesultanan Demak, menyerang Pelabuhan Sunda Kelapa yang merupakan milik dari Kerajaan Pajajaran.
-
Di mana petani Pangandaran bercocok tanam di hutan? Mereka harus berjalan jauh dari tempat tinggal, bahkan harus menginap di saung-saung yang dibangun untuk beristirahat dan mengumpulkan hasil panen sayur dan buah.
-
Kapan Kota Tua Jakarta dibangun? Kota ini hanya seluas 15 hektare dan memiliki tata kota pelabuhan tradisional Jawa. Kemudian di tahun 1619, VOC di bawah pimpinan Jan Pieterszoon Coen, Jayakarta pun dihancurkan. Setahun kemudian, kota baru bernama Batavia dibangun oleh VOC untuk menghormati Batavieren, yaitu leluhur bangsa Belanda.
-
Di mana contoh tempat wisata hutan mangrove di Jakarta? Di Indonesia, ada banyak hutan mangrove yang saat ini dijadikan tempat wisata alam. Salah satunya di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
-
Kapan Hari Hutan Indonesia dideklarasikan? Kemudian, tahun 2020, bersama 140 lebih kolaborator dari berbagai lintas organisasi, dideklarasikan 7 Agustus sebagai peringatan Hari Hutan Indonesia.
-
Kapan kebakaran hutan terjadi? Sebelumnya AR diburu polisi karena diduga membakar hutan milik Perhutani pada 21 Oktober lalu.