Kapolri Minta Propam Pecat dan Pidanakan Eks Kapolsek Tipu Tukang Bubur Rp310 Juta
AKP SW sebelumnya dicopot dari Kapolsek Mundu Cirebon setelah menipu tukang bubur dengan menjanjikan anak korban masuk polisi dengan membayar Rp310 juta.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kabid Propam Polda Jawa Barat memecat dan memidanakan AKP SW, mantan Kapolsek Mundu Cirebon terlibat kasus penipuan tukang bubur.
AKP SW sebelumnya dicopot dari Kapolsek Mundu Cirebon setelah menipu tukang bubur dengan menjanjikan anak korban masuk polisi dengan membayar Rp310 juta.
-
Di mana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berada ketika HUT PP Polri? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Bagaimana upaya Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam meningkatkan citra Polri di mata masyarakat? Untuk menyakini masyarakat jika Polri 'Tidak Anti Kritik', dibentuklah suatu program yang dekat dengan warga. Yakni 'Jumat Curhat', kegiatan interaksi langsung dengan warga ini dilaksanakan oleh seluruh personel di wilayah hukumnya masing-masing hingga petinggi Polri.Tak hanya itu, untuk lebih mendekatkan diri dengan warga. Polri pun juga membentuk 'Polisi RW', di setiap daerah atau wilayah. Bahkan, Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Fadil Imran turun dan berkomunikasi langsung dengan warga.
-
Apa yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Papua? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Kenapa Ari Dono Sukmanto menjadi Kapolri? Saat itu Ari yang berkedudukan sebagai Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau Wakapolri naik menjadi Kapolri sebagai pelaksana tugas.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Kapan Ari Dono Sukmanto menjabat sebagai Kapolri? Dia menjabat antara 23 Oktober 2019 hingga 1 November 2019 alias 1 pekan 2 hari.
"Saya perintahkan Kabid Propam yang seperti ini diproses, pecat, dan dipidanakan. Kami tidak ingin rekrutmen khususnya diwarnai dengan transaksi," kata Sigit dalam kegiatan acara Upacara Wisuda Program S1-S3 Lemdiklat Polri, Rabu (21/6).
Sigit mengatakan bahwa Polri terus mengingatkan jajarannya untuk tidak main-main dengan rekrutmen anggota. Namun, Sigit masih mendengar ada kejadian transaksional proses rekrutmen anggota Polri yang melibatkan perwira polisi berpangkat AKP.
Kapolri Janji Rekrutmen Anggota Polisi Bersih
Meskipun kasus itu terjadi pada tahun lalu, Sigit menegaskan bahwa kasus tersebut diproses secara tegas dan pelaku diberhentikan dengan tidak hormat dan dipidanakan.
"Di Kepri saya sudah ingatkan terkait dengan rekrutmen anggota jangan main-main, saya masih dengar walaupun kejadiannya tahun lalu, tapi ramainya sekarang melibatkan pangkat AKP. Jadi yang begini-begini jangan terjadi lagi," kata Sigit.
Mantan Kabareskrim Polri itu mengingatkan seluruh jajaran agar kejadian tersebut jangan terulang. Oleh karena itu, Sigit memerintahkan beri sanksi tegas kepada anggota yang melanggar.
Mantan Kadiv Propam Polri itu menegaskan bahwa Korps Bhayangkara ingin mendapatkan anggota melalui proses yang benar. Jika terjadi proses transaksi, semua pihak yang terlibat mulai dari hulu hingga hilir diproses tegas.
"Jadi, kalau ada yang transaksi, cari dari hulu sampai hilir, pasti kami proses," kata Sigit.
Dari segala problematika yang mendera institusi Polri, Sigit mengingatkan jajaran untuk menjaga nama baik institusi agar terus mendapat kepercayaan masyarakat.
"Jaga citra Polri, perjuangan ini tentunya sangat berat," kata dia.
Dalih Polisi Belum Pecat Mantan Kapolsek Tipu Tukang Bubur Hingga Rp310 Juta
Polisi menetapkan eks Kapolsek Mundu, Cirebon AKP SW sebagai tersangka kasus dugaan penipuan penerimaan anggota Polri. AKP SW saat ini sedang menjalani sidang kode etik di Propam Polda Jabar.
"(AKP SW) Sudah jadi tersangka dan juga diproses kode etik," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo saat dihubungi merdeka.com, Rabu (21/6).
Dia menegaskan, untuk proses kode etik terhadap AKP SW belum rampung atau masih berproses. Ibrahim juga belum bisa memastikan kapan hasil sidang kode etik tersebut bakal keluar.
Ibrahim mengatakan, lama atau cepat proses etik terhadap AKP SW ini tergantung dari pemeriksaan sejumlah saksi. Untuk jumlah saksi yang sudah menjalani pemeriksaan terkait perkara ini disebutnya berjumlah lima orang.
"(Hasil proses etik) Belum, masih proses. (Berapa lama) Tergantung hasil pemeriksaan saksi-saksi, untuk kode etik berkas diselesaikan dan sidang menunggu hasil putusan pidana," ujarnya.
Kronologi Penipuan
Seorang anggota polisi berinisial SW dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Mundu, Cirebon. Pencopotan jabatan ini diduga karena ia terlibat dalam penipuan yang berkaitan dengan rekrutmen anggota Polri.
Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, SW akan dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) apabila terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus yang melibatkannya saat ini.
"(Sanksi) PTDH dan pidana kalau terbukti," kata Dedi saat dihubungi, Selasa (20/6).
Menurutnya, keputusan tersebut dilakukan terhadap anggota yang terbukti melanggar memang sudah menjadi komitmen daripada Korps Bhayangkara.
"Itu merupakan komitmen Polri. Biar proses etiknya jalan dan juga pidananya," tegasnya.
Seorang anggota polisi berinisial SW dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Mundu, Cirebon karena diduga terlibat dalam penipuan berkaitan dengan rekrutmen anggota Polri.
Korban diketahui adalah seorang pedagang bubur bernama Wahidin yang ingin memasukkan anaknya menjadi anggota polisi.
Dalam kasus ini, SW berperan sebagai perantara korban kepada seorang perempuan berinisial N yang disebut bisa memfasilitasi keinginan korban.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan kasus ini bermula pada tahun 2021, saat korban melaporkan dugaan penipuan karena merugi Rp310 juta kepada Polsek Mundu.
Namun, laporan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh SW. Korban pun mengadu ke lembaga bantuan hukum. Akhirnya proses sidik kasus tersebut di tarik ke Polres dan baru ditangani tanggal 5 September 2022.
Namun timbul kendala lagi dimana saat panggilan pemeriksaan pelaku inisial N tidak memenuhi panggilan, hingga dikeluarkan SP ke 2 dan tersangka dicari, dan ditemukan pada tanggal 17 Mei 2023 untuk dilakukan pemeriksaan.
Ibrahim menegaskan saat ini kasus sedang ditangani. Progres kasusnya sudah tahap penyidikan dengan pemeriksaan saksi sebanyak 4 orang.
“Untuk laporan di propamnya sendiri dilaporkan pada tanggal 23 Februari 2023 dan juga sementara berproses, namun karena ini terkait dengan pidana sehingga sidang kode etik nya dilaksanakan menunggu hasil putusan pidananya, kita menyikapi secara tegas dan obyektif" kata dia, Senin (19/6).
"Saat ini SW sendiri sudah dimutasi dari Polsek mundu dan saat ini menjalani pemeriksaan pidana maupun kode etik." Ibrahim melanjutkan.
Ia menyayangkan kasus ini terjadi. Pasalnya, proses rekrutmen anggota Polri sistemnya sangat ketat dan tidak bisa di tembus atau pengaruhi oleh siapa pun.
Maka dari itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah mempercayai siapapun yang menjanjikan bisa mengurus masuk Polri.
"Dapat dipastikan bahwa itu semua bohong dan tidak benar dan bisa dipastikan bahwa itu merupakan upaya penipuan. Kita tidak mentolerir kejadian seperti ini, sehingga yang bersangkutan kita tindak tegas dan obyektif sesuai norma hukum yang ada," tegas dia.
(mdk/gil)