Terungkap, Pemicu Kemarahan Pria di Deli Serdang lalu Tikam Tiga Bocah Membabi Buta Berujung Satu Tewas
Rudi Sihaloho mengaku tak menyesal telah menikam tiga bocah malang itu.
Pihak kepolisian mengungkapkan Rudi Sihaloho tega menikam tiga bocah yang merupakan anak tetangganya, di Jalan Mesjid, Gang Dahlia 7, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Pria berusia 40 tahun ini mengaku merasa tersakiti akibat sering diejek.
Menurut Wakapolrestabes Medan, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, pembunuhan tersebut menyebabkan dua balita, Daren Simarmata (2) dan Owen Simarmata S (3), meninggal dengan luka parah akibat senjata tajam di bagian perut dan dada. Sementara itu, kakak mereka, Nathan Simarmata (6), masih dalam kondisi kritis.
"Alasan pelaku merasa tersakiti disebabkan seringnya diejek oleh anak-anak tersebut," ucap Anhar di Mapolrestabes Medan.
Detik-Detik Penikaman
Peristiwa berdarah itu terjadi pada 9 Desember 2024 pukul 11.00 WIB. Sebelum kejadian, sekitar pukul 09.30 WIB, pelaku duduk di depan rumahnya. Saat itulah, ketiga korban berteriak mengejeknya dari dalam rumah. Mereka mengucapkan ejekan seperti, "kudis, kudis, orang gila," lanjut Anhar.
Ejekan yang berulang kali tersebut membuat sakit hati dan eomis. Dia pergi ke dalam rumah untuk mengambil pisau yang ada di dapur dan kemudian mendatangi para korban.
"Pelaku menyerang ketiga anak tersebut. Setelah melihat mereka tergeletak, pelaku kembali ke rumah untuk mengambil sepeda. Selanjutnya, ia membawa pisau dan pergi," ujar Anhar.
Pisau sempat dibuang
Setelah menikam tiga bocah itu, Rudi kabur. Di tengah perjalanan, dia melemparkan pisaunya. Kemudianpukul 17.00 WIB, ia mendatangi Pos Lantas Aksara dan mengaku kepada petugas bahwa dirinya telah membunuh anak-anak.
Mendengar pengakuan tersebut, petugas Pos Lantas Aksara segera menghubungi Unit Reskrim Polsek Medan Tembung. Tak lama kemudian, anggota Unit Reskrim Polsek Medan Tembung tiba dan membawa tersangka untuk mencari pisau yang telah dibuangnya.
"Setelah barang bukti pisau ditemukan dan disita, tersangka berikut barang bukti diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polrestabes Medan," ungkap Anhar.
Saat ini, tersangka masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Dia diancam dengan Pasal 80 ayat (2), (3) Jo 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, di mana ayat (2) mengatur tentang pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00, sedangkan ayat (3) mengatur tentang pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000.
Saya tidak Menyesal
Rudi mengungkapkan tidak merasa menyesal atas perbuatannya. Dalam sebuah video yang beredar, yang diduga diambil di kantor polisi, Rudi menyatakan bahwa rasa tidak menyesalnya disebabkan oleh keinginan untuk melukai bukan hanya ketiga bocah tersebut, tetapi juga orang tua mereka. "Ah, malas, karena tidak dapatnya orang tuanya tadi, sama orang itu semua," ungkap Rudi dalam video yang diperoleh oleh Liputan6.com pada hari Senin, 9 Desember 2024.
Rudi menjelaskan bahwa tindakannya bukanlah karena adanya dendam terhadap para korban dan orang tua mereka. Ia merasa tertekan dan dipandang sebelah mata karena tidak memiliki pekerjaan. Rudi juga mengaku sering mendapatkan ejekan dari anak-anak tersebut.
"Mereka sering ngejek, ngintip dari bawah jemurannya, manggil aku, kudis, kudis, langsung ketawa-ketawa orang itu. Enggak nyesal, enggak," tuturnya.
Pengakuan ini menunjukkan bahwa pelaku merasa tertekan oleh perlakuan orang lain terhadap dirinya, yang berujung pada tindakan kekerasan yang sangat tragis.