Alasan Orang Tua Bocah Tewas Terbungkus Sarung di Bekasi Pilih Kabur dan Tinggalkan Anak Depan Ruko
Polisi mengungkapkan alasan orang tua bocah tewas terbungkus sarung di ruko Kalimalang, Bekasi memilih melarikan diri.
Polisi mengungkapkan alasan orang tua bocah tewas terbungkus sarung di ruko Kalimalang, Bekasi memilih melarikan diri. Orang tua bocah itu bernama Aidil Zacky Rahman alias Zack (19) alias Kidoy dan Sinta Dewi (22).
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardi Marasabessy mengatakan sejoli itu merasa ketakutan anaknya tewas sehingga memilih kabur.
"Mereka ketakutan, karena korban sudah kaku atau meninggal dunia," kata saat dihubungi, Senin (13/1).
Setelah mengetahui anaknya meninggal, kedua terduga pelak itu kemudian membawa jasad korban ke ruko sebelah.
"Kemudian mereka berinisiatif membawa ke ruko sebelah biar tidak ketahuan kejadian di tempat mereka tinggal sehari-hari," jelasnya.
Motif Tersangka
Polda Metro Jaya menangkap orang tua dari jasad bocah laki-laki ditemukan tewas terbungkus sarung di dalam ruko kosong Jalan Inspeksi Kalimalang, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Krimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya mengatakan, motif terduga pelaku menghabisi nyawa korban lantaran kesal.
"Para tersangka melakukan tindak pidana tersebut karena kesal atau emosi terhadap korban," kata Wira kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/1).
"Emosi dan kekesalan tersebut disebabkan karena tersangka ditegur oleh karyawan di sebuah minimarket karena korban muntah di teras minimarket," sambungnya.
Wira menyebut, lokasi atau minimarket tersebut merupakan tempat dimana mereka setiap hari mencari nafkah dengan cara mengemis.
"Di mana lokasi minimarket tersebut lokasi yang setiap hari para tersangka melakukan aktivitas meminta atau mengemis di lokasi minimarket tersebut," ujar dia.
Identitas Korban
Dalam kesempatan itu, Wira turut mengungkapkan identitas korban yakni RMR yang baru berusia tiga tahun.
"Adapun identitas korban atas nama inisial RMR usai 3 tahun 9 bulan laki-laki anak kandung dari tersangka SD (ibu)," ujarnya.
"Hal ini berdasarkan identitas dari surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan bidan pada tanggal 26 April 2021," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepolisian menangkap dua orang terkait penemuan mayat anak laki-laki berumur sekitar 4-5 tahun di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada Senin (6/1). Kedua orang itu diduga pelaku terkait penemuan mayat tersebut.