Kapolri pastikan Densus Tipikor tak akan berujung pembubaran KPK
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan kehadiran Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) tidak akan berujung pada pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau mengurangi kewenangan Kejaksaan Agung. Kejaksaan dan KPK akan menjadi lembaga mitra Densus Tipikor dalam memberantas korupsi.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan kehadiran Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) tidak akan berujung pada pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau mengurangi kewenangan Kejaksaan Agung. Kejaksaan dan KPK akan menjadi lembaga mitra Densus Tipikor dalam memberantas korupsi.
"Enggak. Tadi kan pertama kami sudah sampaikan, ini bukan bertujuan untuk membubarkan KPK. Tidak juga mengurangi kewenangan Kejaksaan. Kejaksaan di luar tim yang sudah disiapkan untuk mendukung densus ini, paralel, bermitra," kata Tito usai rapat gabungan Komisi III di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/10).
Tito berujar, Densus Tipikor akan membagi tugas memberantas korupsi dengan KPK dan Kejaksaan Agus. Dia mengklaim KPK tidak mempersoalkan keberadaan Densus Tipikor. Hal ini mengingat masih banyaknya kasus korupsi di Indonesia sejak 15 tahun KPK berdiri.
"Hutan permasalahan korupsi ini kan luas. Lihat saja 15 tahun sudah berapa ribu orang ditangkap. Rapi juga belum selesai. KPK enggak masalah cuma mungkin yang penting pembagian tugasnya," klaimnya.
Pembagian tugas yang dimaksud yakni KPK bisa menangani kasus-kasus besar dengan intervensi politik yang tinggi. Sementara Densus Tipikor bisa mengambil kasus-kasus yang kecil hingga tingkat desa.
"Sementara Densus ini bisa dari yang di pusat sampai tingkat desa-desa. KPK kan enggak mungkin menangani sampai ke desa-kecil, kecil sekali," terangnya.
Lebih lanjut, Densus Tipikor nantinya juga akan menangani kasus-kasus korupsi yang dilakukan anggota Polri. Hal itu telah dilakukan Polri melalui unit Dittipidkor atau Saber Pungli.
"Selama ini kita juga tangani. Dari Polri sendiri menangani berapa orang itu. kemarin kasus yang melibatkan saber pungli 101 kalau enggak salah diproses juga, yang polisi. Kemudian ada juga saya lupa namanya, yang pangkat AKBP. ditahan, diproses hukum. Divonis. Enggak masalah," ujar Tito.
Meski demikian, Tito menyebut belum ada nota kesepahaman (MoU) antara Polri, Kejaksaan Agung dan KPK soal pembagian tugas tersebut. Tito menambahkan, pembahasan soal penanganan kasus korupsi antara 3 lembaga akan dilanjutkan pekan depan.
"Belum. Kami sudah punya MoU tapi tidak dibahas. Akan dilanjutkan minggu depan," tukasnya.