Kapolri pastikan pecat polisi terduga pemerkosa di Jakbar
Badrodin menegaskan siapapun yang terlibat tindak pidana akan diproses.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memastikan akan memecat anggota Polsek Kalideres, Jakarta Barat, Brigadir Dedi Alexander Sinaga jika terbukti melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 21 tahun di Taman Sari Jakarta Barat.
"Ya (pemecatan), nanti setelah itu proses pidana," kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/11).
Badrodin menegaskan siapapun yang terlibat tindak pidana akan diproses. Menurutnya, penegakan hukum terhadap siapapun akan dilakukan secara ketentuan yang berlaku.
"Artinya siapapun yang melanggar hukum harus ditindak. Prosesnya sama," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa pemerkosaan ini terjadi pada Senin (2/11) sekitar pukul 22.30 WIB. Kejadian berawal saat korban membuat janji dengan temannya untuk melihat kamar kos di kawasan Mangga Besar, Tamansari. Namun, ketika tiba di kosan, korban ditodong pistol dan digeledah karena dituduh menjadi bandar narkoba.
Kemudian korban diborgol dan barang milik korban disita pelaku. Lantas, pelaku menyuruh korban meminta uang kepada seluruh nomor kontak di HP korban dan berhasil mendapat uang Rp 1.000.000.
Tidak sampai di situ, para pelaku yang berjumlah empat orang itu pun langsung membawa korban ke hotel di Kawasan Karawaci. Di hotel tersebut korban diperkosa. Polsek Tamansari akhirnya berhasil menangkap para pelaku.
"Pelaku ada empat orang. Salah satunya bernama Dedi Alexander Sinaga anggota Polri," terang Kanit Reskrim Polsektro Tamansari, Kompol Guruh Chandra kepada wartawan, Minggu (8/11).