Kapolri sebut WNI masuk Panama Papers tak bisa langsung dicap pidana
Badrodin mengatakan persoalan penghindaran pajak tersebut merupakan wewenang Direktorat Jenderal Pajak.
Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan nama-nama perusahaan atau warga negara Indonesia (WNI) yang muncul dalam Dokumen Panama, tidak bisa langsung dicap melakukan tindak pidana korupsi atau pidana umum lainnya.
"Panama Papers, belum ada hasilnya karena memang lebih banyak masalah tugas dan kewajiban Dirjen Pajak," kata Badrodin usai rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/4).
Badrodin mengatakan persoalan penghindaran pajak tersebut merupakan wewenang Direktorat Jenderal Pajak. Sehingga Polri tidak bisa serta merta melakukan penelusuran terkait data-data yang diungkap dalam Panama Papers.
"Kan hanya namanya saja kan harus diurai berapa akunya, berapa rekeningnya apa nama perusahaannya tidak mudah mendatakan," jelas dia.
Meski begitu, Badrodin mengatakan Polri siap membantu menelusuri data-data tersebut jika memang dibutuhkan. "Kalau diminta, kami siap membantu. Karena kami bekerja sama dengan Kemenkeu, Ditjen Pajak dan lainnya," ungkapnya.