Kapolri tak akan segan tindak tegas ormas sweeping terkait fatwa MUI
Kapolri Jenderal Tito Karnavian pun melarang keras adanya aksi sweeping terkait fatwa MUI tersebut. Ditegaskan Kapolri jika masih ada umat muslim yang mengenakan atribut natal urusannya dengan Tuhan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa larangan penggunaan atribut Natal bagi umat muslim. Namun, fatwa itu bukan sebuah produk hukum positif yang mengikat seperti undang-undang (UU).
Kapolri Jenderal Tito Karnavian pun melarang keras adanya aksi sweeping terkait fatwa MUI tersebut. Ditegaskan Kapolri jika masih ada umat muslim yang mengenakan atribut natal urusannya dengan Tuhan.
"Kalau karyawan muslim atas kesadaran sendiri menarik pengunjung dia pakai atribut bagaimana? Itu adalah hak masing-masing dan tanggung jawab mereka dengan Tuhan," kata Tito usai melakukan pertemuan dengan Ketua MUI Ma'ruf Amin di rumah dinasnya, Jakarta, Selasa (20/12).
Tito menambahkan, pihak mana pun tidak bisa melarang siapa pun menggunakan atribut natal. Apa lagi membuat sebuah larangan dengan dalil fatwa MUI.
"Karena ada fatwa tapi tidak berarti ini jadi dasar bagi pihak tertentu melakukan pemaksaan pada pihak tertentu," ujar dia.
Pihaknya tidak akan sungkan menindak tegas semua ormas yang melakukan sosialisasi di mal-mal dengan membawa banyak massa apa lagi sampai melakukan intimidasi kepada pihak mana pun.
"Rekan atau saudara yang sosialisasi ramai-ramai datang ke mal dengan alasan sosialisasi kalau intimidatif dan menurut kepolisian mengambil tindakan kepentingan publik dan meresahkan maka Polri dapat menerapkan warning atau peringatan untuk pembubaran," pungkas Tito.