Kapolri Terbitkan Aturan Penanganan UU ITE, Kasus Novel Baswedan akan Dimediasi Polri
Penanganan kasus UU ITE akan berlandaskan restoratif justice dengan mengutamakan langkah mediasi. Terlebih kasus yang sifatnya hal personal.
Polri memastikan penanganan kasus Undang-undang ITE sesuai surat edaran dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Termasuk penanganan perkara penyidik KPK Novel Baswedan yang dilaporkan ke Bareskrim Polri setelah mengomentari kematian Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata di Rutan Bareskrim Polri.
"Jadi sejak surat edaran itu ada, dan juga STR itu pun muncul, artinya semua diperlakukan seperti itu. Digunakan surat edaran itu dan juga STR yang telah keluar itu untuk kasus yang ada maupun kasus yang akan mungkin ke depannya seperti itu," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/2).
-
Kapan Eno Sigit lahir? Retnosari Widowati Harjojudanto, atau Eno, lahir pada 10 April 1974, mendekati setengah abad usianya.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Kapolda Kepri mencium istrinya? Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Yan Fitri Halimansyah tertangkap kamera sedang mencium istrinya saat melantik ratusan calon anggota Polri di Polda Kepri.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
Rusdi menegaskan, penanganan kasus UU ITE akan berlandaskan restoratif justice dengan mengutamakan langkah mediasi. Terlebih kasus yang sifatnya hal personal.
"Jadi kalau kasus sudah ada, mulai sekarang sudah dimediasikan. Jika hal-hal yang menyangkut personal tadi hanya penghinaan, pencemaran nama baik, tentunya ke depannya polisi akan mengedepankan cara-cara mediasi, restoratif justice," ujar dia.
Menurut Rusdi, mediasi juga nantinya akan dilakukan dalam kasus pelaporan Novel Baswedan. Kembali merujuk pada atensi surat edaran dan telegram Kapolri.
"Akan prosesnya seperti itu. Karena memang surat edarannya menyatakan seperti itu. Kasus Novel contohnya nanti akan sama, surat edaran itu akan diberlakukan untuk bagaimana menyelesaikan kasus-kasus yang sudah ada," tandas dia.
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat edaran (SE) terkait penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Surat Edaran Nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif itu ditandatangani langsung oleh Sigit pada 19 Februari 2021.
"Surat Edaran ini disampaikan untuk diikuti dan dipatuhi oleh seluruh anggota Polri," kata Sigit dikutip dalam SE tersebut, Senin (22/2).
Ada 11 poin dalam SE tersebut, pada poin i, disebutkan bahwa tersangka pelanggaran UU ITE tidak akan ditahan bila dia sudah meminta maaf kepada korban. Sekalipun korban masih tetap ingin menyelesaikan perkaranya ke pengadilan.
Selain itu, dalam poin i juga disebutkan bahwa tersangka akan diberikan ruang mediasi, sebelum berkas diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara di poin H dalam surat edaran tersebut menjelaskan bahwa 'Terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme dan separatisme.
Novel Baswedan sebelumnya dilaporkan sekelompok orang mengatasnamakan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK), melaporkan cuitan Novel dari akun Twitter pribadinya @nazaqistsha. Novel mengomentari penahanan Maaher yang sedang sakit hingga meninggal di Rutan Bareskrim Polri.
DPP PPMK menuding, Novel telah melanggar terkait berita bohong sesuai Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 45 A Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka pun langsung bergerak ke Bareskrim Polri dan mencatatkan pelaporan pada Kamis 11 Februari 2021.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Baca juga:
Novel Baswedan Dilaporkan ke Polisi Terkait Cuitan, KPK Siap Membantu
IPW Minta Dewan Etik KPK Tegur Novel Terkait Cuitan Meninggalnya Ustaz Maaher
Alasan Wakil Ketua DPP PPMK Laporkan Novel Baswedan ke Polisi
Dipolisikan Gara-Gara Cuitan Soal Ustaz Maaher, Novel Sebut Aneh dan Enggak Penting
Polri: Seluruh Laporan Masyarakat akan Diterima Termasuk Terhadap Novel Baswedan
Novel Baswedan Dilaporkan ke Bareskrim, Buntut Komentari Kematian Ustaz Maaher