Kapolri Terbitkan Telegram Cegah Polisi Salahgunakan Narkoba
Diterangkan di dalam STR bahwa perbuatan mantan Kapolsek Astanaanyar, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi, beserta 11 anak buahnya yang tersangkut dalam kasus narkoba sangat menurunkan citra dan wibawa Polri di mata masyarakat.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram rahasia (STR) tentang pencegahan penyalahgunaan narkoba oleh anggota Polri. STR bernomor ST/331/II/HUK.7.1/2021 ditandatangani Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Pol Ferdy Sambo.
Diterangkan di dalam STR bahwa perbuatan mantan Kapolsek Astanaanyar, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi, beserta 11 anak buahnya yang tersangkut dalam kasus narkoba sangat menurunkan citra dan wibawa Polri di mata masyarakat.
-
Di mana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berada ketika HUT PP Polri? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Apa yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Papua? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Apa yang dikerjakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mendapat pujian dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni? “Sebagai mitra kerja kepolisian, Komisi III bangga sekali dengan kinerja Polri di bawah kepemimpinan Pak Kapolri Listyo Sigit. Polri tak hanya menjadi lebih humanis, tapi juga jadi jauh lebih inklusif. Kita bisa sebut semuanya, mulai dari kesetaraan gender, kesetaraan akses masuk tanpa pungli, dan kini pemberian kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk mengabdi. Terobosan yang luar biasa,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (27/2).
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Kenapa polisi dipecat karena narkoba? Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan, " tuturnya.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Karena itu, Kapolri memberikan instruksi berupa pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Berikut isi STR Kapolri:
Dalam rangka mencegah, tidak terulang kembali kejadian penyalahgunaan narkoba yang melibatkan anggota Polri, maka diperintahkan ulang kembali kepada para KA untuk melakukan langkah-langkah:
1. Segera melaksanakan tes urine kepada seluruh anggota Polri di setiap satker/satwil jajaran guna mencegah dan mengetahui terjadinya lahgun narkoba serta melaporkan pelaksanaannya.
2. Deteksi dini penyalahguna narkoba dengan melakukan penyelidikan dan pemetaan anggota yang terindikasi terlibat penyalahgunaan narkoba.
3. Penguatan giat pembinaan rohani dan mental (Binrohtal) dan arahan pimpinan pada saat apel kesatuan maupun giat terhadap anggota tentang dampak negatif dan bahaya penyalahgunaan narkoba serta sanksi bagi yang melanggar
4. Memberikan pembinaan dan pengawasan melekat (waskat) secara berjenjang terhadap anggota yang terindikasi sebagai korban penyalahgunaan narkoba dengan cara rehabilitasi dengan koordinasi fungsi terkait.
5. Memperkuat dan memperketat kedisiplinan dan ketertiban di lingkungan Polri sebagai upaya untuk terus menjaga komitmen dan integritas anggota.
6. Melaksanakan razia di tempat tertentu yang diprediksi sebagai tempat penyalahguna narkoba yang melibatkan anggota Polri.
7. Memperkuat aspek pengawasan internal dan pembinaan yang dilakukan oleh atasan langsung maupun rekan kerja dalam upaya pencegahan dini lahgun narkoba berupa kepedulian terhadap anggota yang mulai berperilaku negatif seperti malas apel, kinerja menurun, tidak memperhatikan penampilan perorangan, menutup diri terhadap lingkungan, emosional dan terjadi konflik rumah tangga.
8. Meningkatkan koordinasi antara fungsi reserse, narkoba, BNN, BNNP, BNNK, Pom TNI dalam hal pengungkapan penyalahguna narkoba yang melibatkan anggota TNI/Polri.
9. Memberikan reward terhadap anggota yang berhasil ungkap jaringan narkoba yang melibatkan anggota PNS/Polri dan punishment terhadap anggota yang menyimpan, mengedarkan, mengkonsumsi narkoba dan terlibat jaringan organisasi narkoba serta memfasilitasi atau menyalahgunakan wewenang dan jabatan dalam membekingi lahgun dan peredaran gelap narkoba.
10. Tidak memberikan toleransi kepada pers yang penyalaguna narkoba atau terlibat langsung dalam peredaran narkoba dengan cara diberikan tindakan tegas berupa pemecatan dan pemidanaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
11. Melaksanakan percepatan untuk segera menerbitkan kep PTDH terhadap personel yang sudah diputus berupa rekomendasi PTDH PD sidang KEPP terkait lahgun dan peredaran gelap narkoba.
Reporter: Ady Anugrahadi
Baca juga:
Kadiv Propam: Seluruh Anggota Polri Bakal Dicek Urine
Kapolri Soal Kasus Kompol Yuni: Tak Pernah Ada Toleransi, Kita Tindak Tegas
Kadiv Propam Soal Kapolsek Astanaanyar: Pasti Dipidana dan Dipecat
Usai Kompol Yuni Terjerat Narkoba, Viral Video Eks Kapolri Bicara Soal Hukuman Mati
Kapolsek Astana Anyar Bisa Dipidana Jika Terkait Jaringan dan Pakai Barbuk Narkoba
Tertangkap Narkoba, Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Diganti Kapolsek Cinambo