Kapolri Terbitkan Telegram Netralitas Polri di Pilkada Serentak 2020
Kadiv Propam Polri Brigjen Ferdy Sambo menyebut STR tersebut merupakan penekanan Kapolri kepada seluruh jajarannya.
Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Surat Telegram (STR) Nomor STR/800/XI/HUK.7.1./2020 tertanggal 20 November 2020 tentang Netralitas Anggota Polri dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
Kadiv Propam Polri Brigjen Ferdy Sambo menyebut STR tersebut merupakan penekanan Kapolri kepada seluruh jajarannya terkait netralitas dalam Pilkada yang rencananya digelar pada 9 Desember mendatang.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Kapan Ipda Febryanti Mulyadi lulus dari Akpol? Perjuangannya berbuah manis saat ia lulus dari Akpol pada tahun 2021.
"STR ini adalah penekanan kembali tindak lanjut perintah Kapolri kepada seluruh kapolda yang wilayahnya menyelenggarakan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 yang sudah kian dekat. STR ini mempertegas kembali aturan baku yang tidak boleh dilakukan seluruh anggota Polri tak pandang jabatan maupun pangkat pada kontestasi pilkada," sebut Ferdy saat dikonfirmasi pada Minggu (22/11).
Menurutnya, pihaknya akan mengawasi dengan ketat ihwal perilaku anggota Polri dalam pilkada. "Divisi Propam memonitoring dengan melakukan pengawasan yang ketat, berjenjang terkait perilaku anggota Polri," katanya.
Di samping itu, kata Ferdy, terbitnya STR tersebut guna mencegah politisasi Korps Bhayangkara baik yang dilakukan oleh oknum anggota Polri maupun peserta pilkada.
"STR ini selain perintah juga merupakan alat pencegahan atas politisasi baik yang dilakukan anggota Polri maupun peserta pilkada. Sehingga manakala ada pelanggaran, Divisi Propam pasti objektif," pungkasnya.
Dalam salah satu bagian isi surat telegram tersebut, Kapolri melarang anggotanya untuk berfoto bersama dengan kontestan dalam Pilkada 2020.
"Dilarang melakukan foto bersama dengan bakal pasangan calon kepala atau wakil kepala daerah atau caleg," tulis surat telegram tersebut dikutip pada Minggu (22/11).
Di samping itu, isi surat telegram tersebut juga melarang anggota polisi untuk berfoto dengan menunjukkan simbol yang dapat terasosiasi ke kontestan dalam Pilkada 2020.
"Dilarang foto/selfie di medsos dengan gaya mengacungkan jari telunjuk, jari jempol maupun dua jari membentuk huruf "V" yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan/ketidaknetralan Polri," tulis STR itu.
Reporter: Ady Anugrahadi (Liputan6.com)
Baca juga:
Survei: Pemilih Rasional di Pilkada Sumbar Mencapai 46,5 persen
1.154 Warga Tangsel Tidak Masuk DPT Meski Sudah Penuhi Syarat Pemilih
Bawaslu Jateng Bubarkan 14 Konvoi Kampanye Pilkada Pendukung Paslon
Bawaslu Temukan 9 Laporan Penyalahgunaan Konten di Internet saat Pilkada
KPU Depok Gelar Simulasi Pilkada Sesuai Protokol Kesehatan Covid-19