Kapolri Ungkap Penyebab Sulitnya Pemberantasan Judi Online
Alat pembayaran judol kini juga sudah lebih mudah melalui QRIS, dompet digital hingga bergeser ke kripto.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan penyebab judi online semakin meningkat. Menurutnya, para pelaku melakukan proses pemasaran judol memakai influencer hingga promosi di media sosial.
"Modus-modus yang dilakukan oleh kelompok pelaku judi online mulai dari proses pemasarannya yang kemudian memanfaatkan influencer, backlink situs pemerintah, broadcast, dan promosi di media sosial," kata Sigit Sigit dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks DPR, Senin (11/11).
- VIDEO: Depan Kapolri, Endang PAN Kesal Orang Main Judi Online Jadi Suka Berkhayal
- Dapat Izin Prabowo, Kapolri: Kita Potong Mata Rantai Judi Online di Komdigi
- Dalam Sebulan, Perputaran Uang Judi Online Capai Rp200 Miliar di Wilayah Jakarta Barat
- Kompolnas Desak Polri Gerak Cepat Buru Bandar Judi Online di Luar Negeri: Jangan Kasih Kendor
Sigit melanjutkan, alat pembayaran judol kini juga sudah lebih mudah melalui QRIS, dompet digital hingga bergeser ke kripto.
"Saat ini bergeser menggunakan payment gateway, QRIS, dan e-wallet dan sekarang juga bergeser menggunakan kripto," ujarnya.
Selain itu, Sigit menjelaskan hal yang memicu kecanduan masyarakat dalam melakukan judi online. Salah satunya karena nominal transaksi yang dipatok semakin murah.
"Saat ini mulai bergeser dari masyarakat kelas menengah ke bawah, yang tadinya Rp100 ribu sampai Rp1 juta saat ini berkembang dengan angka transaksi Rp10 ribu juga bisa ikut bermain judi online," kata Sigit.
"Sehingga hari ini menyebabkan penyebaran dari pelaku ataupun masyarakat yang kemudian addict terhadap judi online tersebut," ungkapnya.
Sigit melanjutkan, perputaran duit terkait judi online hingga Triwulan III 2024 mencapai Rp 283 triliun. Transaksi tersebut dilakukan sejak 2020 hingga 2024.
"Terkait dengan tindak pidana perjudian online ini, berdasarkan data terakhir pada triwulan I sampai dengan III, ada kurang lebih perputaran Rp 283 triliun," ujarnya.
Listyo mengungkapkan, Polri telah mengamankan sebanyak 9.096 tersangka. Pihaknya juga mengamankan ribuan rekening terkait judi online.
"Kita amankan 5.991 rekening dan 68.108 situs kita matikan," tukasnya.