Kasus 176 Karung Ganja, 2 Terdakwa Dituntut Pidana Mati
Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, menuntut NB (50) dan DP (32), terdakwa kasus narkotika golongan I jenis Ganja dengan pidana mati. Keduanya terbukti menerima 176 karung berisi ganja seberat 192 kilogram.
Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, menuntut NB (50) dan DP (32), terdakwa kasus narkotika golongan I jenis Ganja dengan pidana mati. Keduanya terbukti menerima 176 karung berisi ganja seberat 192 kilogram.
"Kami tuntut dengan hukuman mati," terang Kepala Seksie Pidana Umum Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma ditemui di kantor Kejari Tangerang, Selasa (22/3).
-
Kenapa penonton konser di Tangerang marah dan membakar panggung? Kesal sudah membeli tiket namun tidak bisa menonton band idola, sejumlah penonton konser mengamuk. Mereka hilang kendali, menumpahkan kekesalan dengan membakar sound system dan panggung. Harga tiket yang dibanderol Rp115.000 makin menambah kekesalan mereka.
-
Bagaimana narasi Prabowo menolak Kaesang menyebar? Beredar sebuah video bernarasikan Prabowo lawan perintah Jokowi dan menolak mentah-mentah Kaesang untuk menjadi gubernur DKI Jakarta.Video yang diunggah akun YouTube ONE NATION pada 6 Juni 2024, bernarasi; TEPAT MALAM JUMAT:bangbang:PRABOWO MELAWAN PERINTAH JKW, TOLAK MENTAH2 KAESANG JADI GUBERNUR DKIKABAR MENGGEMPARKANPRABOWO LAWAN PERINTAH JKWTOLAK MENTAH2 KAESANG JADI GUBERNUR DKI
-
Siapa yang mengeluh tentang honor guru ngaji di Tangerang? Saat itu, Mahfud mendengarkan keluhan guru ngaji asal Tangerang Selatan (Tangsel) yang mengaku hanya menerima honor sebesar Rp250 ribu per bulan.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Tangkuban Perahu buka? TWA Gunung Tangkuban Parahu, dibuka setiap hari. TWA Gunung Tangkuban Perahu buka mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore, dengan jam terakhir masuk pukul 16.00.
-
Bagaimana Jembatan Kaca Berendeng menggambarkan keragaman di Kota Tangerang? “Tidak hanya sebagai jembatan penghubung, Jembatan Kaca Berendeng juga menjadi ikon yang merepresentasikan heterogenitas kebudayaan di Kota Tangerang,” ujar Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, melalui keterangan tertulis.
Dia menerangkan, kedua terdakwa yang merupakan penghuni Lapas Tangerang itu, diancam pasal pidana narkotika dengan sanksi pidana maksimal hukuman mati. Sesuai tuntutan pada Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, kedua terdakwa yang berasal dari Menteng, Jakarta Pusat ini ditangkap Polres Metro Tangerang Kota, pada 31 Agustus 2020. Keduanya diamankan polisi saat janjian bertemu untuk mengambil paket ganja di Cikini, Jakarta Pusat.
"Jadi dalam perkara ini NB disuruh DP untuk mengambil barang bukti narkoba dengan upah bonus Rp40 juta dengan uang jalan Rp500 ribu," jelas Dapot.
Dalam perkara ini, barang bukti yang disita berupa enam karung berisi 176 paket ganja dengan berat 192,086 kilogram.
"Yang menangkap kedua terdakwa pihak Kepolisian dari Polres Metro Tangerang Kota. Ternyata kasus ini merupakan pengembangan dari kasus di Karang Tengah," jelas Dapot Dariarma.
Baca juga:
Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Tembakau Sintetis Antar Provinsi, 7 Pelaku Ditangkap
Tangkap 8 Pelaku, Polres Langkat Amankan 95 Kg Ganja dan 3 Kg Sabu
Tangkap 4 Orang Penyalahguna Narkoba, Polisi Sita Ratusan Butir Tramadol & Heximer
Edarkan Narkoba, 1 Karyawan BUMN dan 2 dari Swasta Ditangkap Polda NTT
Antar Paket Sabu Senilai Rp 10 Juta, Pemuda Ini Ditangkap Polisi