Kasus ABG Jadi Korban Salah Tangkap, Keluarga Ogah Berurusan dengan Polisi
Keluarga Anak Baru Gede (ABG) berinisial MF (13), warga Kecamatan Bontoala, Makassar didera trauma usai MF ditangkap dan ditahan selama dua hari di Mapolsek Bontoala. Saat dilepas, korban menderita memar di wajah, mata bengkak serta kaki pincang.
Keluarga Anak Baru Gede (ABG) berinisial MF (13), warga Kecamatan Bontoala, Makassar didera trauma usai MF ditangkap dan ditahan selama dua hari di Mapolsek Bontoala. Saat dilepas, korban menderita memar di wajah, mata bengkak serta kaki pincang.
MF ditangkap polisi pada Kamis (20/8) malam, saat polisi membubarkan tawuran. MF diduga bagian dari kelompok yang terlibat tawuran yang memang kerap terjadi di kawasan permukiman padat.
-
Kapan bakso sapi dianggap matang? Didihkan kembali hingga bakso mengambang dan matang.
-
Kapan kuah bakso sering disantap? Cita rasa gurih dan segar dari kuahnya ini membuat bakso sangat cocok disantap dalam cuaca apapun.
-
Kapan sagu mutiara dianggap matang? Setelah direbus selama sekitar tujuh menit, kompor dimatikan, Diamkan sagu mutiara sejenak, paling lama satu menit. Setelah itu, sagu mutiara telah matang sempurna dan dapat disajikan.
-
Kapan makam tersebut ditemukan? Kemunculan makam tersebut berawal pada tahun 2022.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
Sementara MF yang baru duduk di bangku kelas I SMP membantah disebut pelaku tawuran. Dia hanya duduk-duduk di pinggir lorong, lalu turut berlari saat ada kejar-kejaran karena panik. Saat berlari itu, MF terjatuh dan kakinya dilindas ban motor polisi. Bahkan sempat dipukul kepalanya, wajahnya dua kali kena bogem. Tak pelak, matanya bengkak dan jalannya pincang.
"Di hari Sabtu itu tanggal 22 Agustus, saya dan Darmiati adik saya (ibu korban) berada di lantai dua Mapolsek Bontoala. Saat adik saya diminta oleh polisi untuk bertanda tangan di atas kerta isinya pengakuan bersalah dan minta maaf, saya berada di luar ruangan dan melihat ke bawah. Melintas keponakan saya, dia disuruh buang sampah. Saya panggil namanya, saya kaget lihat karena wajahnya bengkak dan dia berjalan pincang," tutur Darma, tante korban yang ditemui wartawan, Kamis (27/8).
Kata Darma, saat itu dia dan Darmiati menolak tanda tangan karena tidak setuju dengan isi surat pernyataan yang ditulis polisi. Bahkan sempat diintimidasi bahwa ke depannya mereka tetap akan ada keperluan dengan polisi.
Namun akhirnya MF dilepaskan juga meski ibu dan tantenya tidak tanda tangan di atas surat pernyataan yang disodorkan kepadanya.
"Tidak mungkin keponakan saya berani menjelaskan apa yang dialaminya, tidak mungkin dia berani menunjuk polisi yang menganiaya dirinya saat dia diperiksa anggota Propam di Mapolsek kalau dia bersalah. Dia tanda tangani surat pernyataan bersalah yang disodorkan karena dipaksa dan diancam tidak akan dilepas kalau tidak mengaku," kata Darma lagi.
Darmiati diketahui sudah lama berpisah dengan suaminya. Dia menyambung hidup dengan berjualan mi siram. Adapun MF, selain sekolah, dia juga membantu cari nafkah menjadi buruh angkat barang di tempat pelelangan ikan Paotere saat subuh hari.
"Anak saya ini juga tulang punggung," ujar Darmiati lirih.
Dia berharap, kasus anaknya tidak lagi diperpanjang karena tidak mau berurusan lagi dengan polisi, meski yakin anaknya yang telah jadi korban itu tidak bersalah.
Di sisi Darma dan Darmiati, ada nenek dari MF. Dengan tersedu-sedu, dia minta kasus cucunya sampai di sini saja. "Kalau panjang ini masalah, nanti ada lagi dipanggil polisi, diperiksa, ditahan," ujarnya dengan logat Makassar yang kental.
Sementara itu, Kapolsek Bontoala, Kompol Andriany Lilikay belum merespons konfirmasi dari wartawan. Demikian juga dengan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Polisi Ibrahim Tompo.
(mdk/cob)