Kasus Adu Tembak Brigadir J & Bharada E, Polisi Sita CCTV Lama di Rumah Kadiv Propam
Penyitaan tersebut dilakukan agar CCTV di lingkungan rumah jenderal bintang dua itu bisa tetap berfungsi atau beroperasi.
Polisi menyita decoder Camera Closed Circuit Television (CCTV) yang berada di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Hal ini bagian dari pengusutan insiden saling tembak antara Bharada E dengan Brigadir J, Jumat (8/7) lalu.
"Mungkin yang dimaksud adalah dekoder CCTV lingkungan yang ada di pos, karena yang lama disita (penyidik)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi saat dihubungi, Rabu (13/7).
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
-
Siapa yang menjadi polisi cepek? Mereka menjalankan peran serupa dengan meminta imbalan finansial dari pengendara sebagai bentuk pengaturan lalu lintas alternatif.
Penyitaan tersebut dilakukan agar CCTV di lingkungan rumah jenderal bintang dua itu bisa tetap berfungsi atau beroperasi.
"Dan agar CCTV di lingkungan kompleks Aspol (asrama polisi) Duren Tiga tersebut tetap beroperasi, maka diganti yang baru. Mungkin itu yang dimaksud," jelasnya.
Sebelumnya, Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, saat ini tengah mengumpulkan barang bukti terkait aksi saling tembak polisi di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. Menurut dia, kebetulan CCTV yang berada di rumah singgah tersebut sedang rusak.
Budhi mengatakan, sampai hari ini belum bisa menemukan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Bharada RE. Diketahui, Bharada RE menembak mati Brigadir J di rumah tersebut.
Dalam kronologi yang diungkap polisi, Brigadir J melakukan pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo. Hingga akhirnya Bharada RE dan Brigadir J saling tembak.
"Sampai saat ini berdasarkan alat bukti yang kami dapatkan kami belum menemukan adanya alat bukti yang menguatkan persangkaan tadi terhadap saudara RE yang melakukan pidana," jelas Kombes Budhi saat jumpa pers di Polres Jakarta Selatan, Selasa (12/7).
Budhi mengatakan, polisi perlu menemukan lima alat bukti untuk menetapkan pelanggaran pidana dalam kasus ini. Pertama transaksi, kedua keterangan ahli, ketiga ada surat atau dokumen, keempat petunjuk dan kelima keterangan terdakwa.
Sementara untuk bukti CCTV, kata dia, kebetulan saat kejadian berlangsung sedang rusak. Terlebih rumah tersebut hanya untuk singgah Irjen Ferdy Sambo dan keluarga.
"Kami juga mendapatkan bahwa di rumah tersebut memang kebetulan CCTV-nya rusak sejak dua minggu lalu. Sehingga tidak dapat kami dapatkan," katanya.
(mdk/ray)