Kasus Antigen Bekas, Polri akan Awasi Ketat Penggunaan Alat Test Pendeteksi Covid
Bareskrim Polri akan melakukan pengawasan ketat terhadap alat-alat tes pendeteksi Covid-19. Hal ini untuk menghindari adanya kejadian serupa pada pengungkapan kasus penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.
Bareskrim Polri akan melakukan pengawasan ketat terhadap alat-alat tes pendeteksi Covid-19. Hal ini untuk menghindari adanya kejadian serupa pada pengungkapan kasus penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.
"Ya akan kami awasi," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Sabtu (1/5).
-
Bagaimana proses tes kesehatan bakal calon gubernur dan wakil gubernur di Jakarta? Adapun untuk tahapan tes kesehatan yang dijalani bakal cagub dan cawagub berlangsung sekitar 11 jam 20 menit, diawali USG Alcdomen, Nontgen Toone, pemeriksaan Lab dan Narkotika, penyakit dalam, Bedah Bedah Umum, Bedah Urologi, Bedah Ortepedi.Pemeriksaan Paru spirometri, THT-KL, MRI Brain Non Kontras, Neurologi Nerve Conduction Velocity, Pemeriksaan Mata, Jantung, Pembuluh Darah, dan diakhiri pemeriksaan gigi serta mulut.
-
Apa tujuan utama dari tes kesehatan yang dilakukan kepada bakal calon gubernur dan wakil gubernur di Jakarta? “Ini bukan sehat atau tidak sehat ya, tapi mampu atau tidak mampu secara jasmani dan rohani untuk menjalankan tugas sebagai gubernur dan wakil gubernur selama 5 tahun ke depan,” jelasnya.
-
Bagaimana cara mengambil sampel untuk tes DNA? Pada umumnya, tes DNA dilakukan dengan cara mengambil sampel darah maupun jaringan tubuh seperti rambut atau kulit.
-
Kapan hasil tes kesehatan bakal calon gubernur dan wakil gubernur di Jakarta akan diumumkan? “Kami tadi sepakat dalam rapat sebelumnya juga bahwa kita akan terima hasilnya (dari RSUD Tarakan) di tanggal 2 September pukul 15.00 di kantor KPU DKI Jakarta,” kata Komisioner KPUD Jakarta, Dody Wijaya dikutip Sabtu (31/8).
-
Apa yang diukur oleh tes IQ? Tes IQ sendiri sebenarnya mengukur berbagai keterampilan kognitif seperti logika, penalaran, pemecahan masalah, dan kemampuan memahami informasi.
-
Kapan Ridwan Kamil dan Suswono melakukan tes kesehatan? Pasangan bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono tes kesehatan di RSUD Tarakan Jakarta, Sabtu (31/8).
Mantan Kabaharkam Polri menyebut, kasus penggunaan alat tes antigen bekas ini turut menjadi perhatian berbagai pihak. Kejadian ini, lanjut Agus, turut menjadi momen bagi instansi terkait untuk berbenah.
"Kejadian kemarin tentu bukan hanya menjadi perhatian penegak hukum, tapi juga pihak Kimia Farma juga akan berbenah," sebutnya.
Dengan adanya kejadian tersebu, masyarakat diimbau untuk ikut cermat sebelum melakukan tes swab antigen Covid-19. Kalau perlu, masyarakat minta diperlihatkan alat tesnya oleh petugas untuk membuktikan bahwa alat tersebut bukan bekas pakai.
"Masyarakat yang mau di-swab antigen harus mencermati, kalau perlu minta diperlihatkan alat yang akan dipergunakan, yang baru pasti dalam kemasan, bukanya di depan konsumen," tutupnya.
Sebelumnya, Lima orang yang merupakan karyawan dari PT Kimia Farma Diagnostika ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus daur ulang alat rapid test antigen di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra mengatakan, salah satu tersangka berinisial PM merupakan otak pelaku daur ulang alat rapid test antigen bekas tersebut.
"PM, DJ, SP, MR dan RN. PM menjadi otak pelaku," kata Panca di Mapolda Sumut, Kamis (29/4).
Panca menjelaskan, PM merupakan pelaksana tugas kepala cabang laboratorium Kimia Farma Medan berperan menyuruh melakukan penggunaan lidi kapas atau biasa disebut cutton bud swab antigen bekas.
Sedangkan, peran tersangka lainnya yakni SR berperan sebagai pengangkut cutton bud swab antigen bekas yang telah diolah dan dikemas ulang serta membawanya dari Bandara Kualanamu ke laboratorium Kimia Farma.
Lalu, DJ, berperan melakukan daur ulang cutton buds swab antigen bekas menjadi seolah-olah baru. Kemudian, MR, berperan yang melaporkan hasil swab test (tes usap).
"Sedangkan, RN, berperan sebagai admin hasil tes usap antigen di posko pelayanan pemeriksaan Covid-19 Kimia Farma Bandara Kualanamu," jelasnya.
Para tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 98 ayat (3) Jo pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Kemudian, Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp2 miliar.
Baca juga:
Erick Thohir Sebut Kasus Rapid Test Antigen Bekas Coreng Akhlak BUMN
Kasus Alat Rapid Test Bekas, DPR Minta Pelaku Dihukum Berat
Tersangka Daur Ulang Alat Rapid Test Antigen Bekas Raup Keuntungan Rp1,8 Miliar
Manajemen Pastikan Alat Tes Antigen di Bandara SMB II Palembang Bukan Daur Ulang
Kapolda Sumut: Kemungkinan Ada Tersangka Baru Kasus Daur Ulang Alat Rapid Test
Daur Ulang Alat Rapid Bekas, Manajer Kimia Farma Medan Untung Rp30 Juta per Hari