Kasus Arcandra dan Gloria, pemerintah kaji revisi UU Kewarganegaraan
Saat ini banyak diaspora asal Indonesia yang memiliki potensi namun terhambat status kewarganegaraan ganda.
Presiden Joko Widodo atau yang kerap disapa Jokowi mempertimbangkan untuk merevisi Undang-undang Kewarganegaraan. Pertimbangan ini muncul setelah polemik dwi kewarganegaraan yang menimpa mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar dan anggota Paskibraka Gloria Natapradja Hamel mencuat.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan rencana revisi Undang-Undang Kewarganegaraan tidak hanya didasari polemik kewarganegaraan Arcandra tetapi juga dikarenakan banyaknya diaspora asal Indonesia yang memiliki potensi namun berkewarganegaraan ganda.
"Pemerintah dalam hal ini mendengarkan aspirasi, karena ini kan juga menjadi persoalan. Ternyata sangat banyak sekali, bukan hanya persoalan Pak Arcandra atau Gloria kemarin, ini memang banyak. Kita tahu itu," kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/8).
Menurut Pramono, usulan revisi UU Kewarganegaraan pernah diajukan dalam Prolegnas di DPR di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun hingga saat ini belum ditindaklanjuti.
"Sampai hari ini belum ada (kelanjutan), tapi pikiran ini ada," tambahnya.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menceritakan, dirinya telah berkali-kali mendampingi Presiden Jokowi keluar negeri. Dalam kunjungannya, para diaspora sempat menyatakan ingin kembali ke Indonesia namun mereka mengeluhkan adanya persoalan kewarganegaraan di Indonesia. Dengan demikian, Pramono menyatakan perlu pengkajian mendalam atas rencana revisi Undang-undang Kewarganegaraan.
"Perlu kajian yang mendalam, apakah kemudian ini diperbolehkan seperti permintaan diaspora di New York dan juga di LA pada waktu itu," terangnya.