Kasus Asma Dewi, polisi libatkan ahli IT, Bahasa dan Pidana
Terkait Asma Dewi yang disebut-sebut timses Anies-Sandi saat Pilgub lalu dan sempat berfoto pimpinan Gerindra, kata Martinus, polisi tak mempedulikannya. Sebab hal itu, lanjut dia, tak menjadi fokus penyelidikan polisi.
Polisi menangkap Asma Dewi karena menyebarkan ujaran kebencian dan diduga melakukan transfer Rp 75 juta ke Saracen. Asma Dewi merupakan wakil bendahara Presidium 212 di saat kepemimpinan Ustaz Ansufri Idrus Sambo.
"Siapapun itu enggak ada kaitannya, dengan aktivitas yang bersangkutan dalam kegiatan-kegiatan demonstrasi, dalam kaitan dengan sebuah perkumpulan atau pertemuan dengan siapapun, itu diabaikan sama penyidik, tidak menjadi konsen penyidikan," kata Kabagpenum Divhumas Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/9).
"Karena yang dilihat oleh penyidik adalah bagaimana perbuatan melawan hukum itu bisa memenuhi unsur-unsur yang dipidanakan pasal yang dikenakan. Pasal dipidanakan pasal 28, ujaran kebencian SARA," tambah dia.
Martinus mengatakan pihaknya melibatkan ahli bahasa, ahli pidana dan ahli IT untuk membuktikan penyelidikan polisi bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran hukum.
"Apakah konten-konten yang disebarluaskan yang bersangkutan itu sesuai dengan apa yang disampaikan oleh pasal itu sendiri. Dan ini terbatas kepada perbuatan melawan hukum yang diduga oleh penyidik maka supaya ini meningkat bukan menjadi dugaan lagi, maka dimintakan lah ahli bahasa, ahli pidana dan ahli IT," ujarnya.
Terkait Asma Dewi yang disebut-sebut timses Anies-Sandi saat Pilgub lalu dan sempat berfoto pimpinan Gerindra, kata Martinus, polisi tak mempedulikannya. Sebab hal itu, lanjut dia, tak menjadi fokus penyelidikan polisi.
"Enggak ada kaitannya dengan dia berfoto dengan siapa, itu apa ya mencari-cari. Proses penegakan hukum ini untuk membuat jernih dan tidak terulang kembali," tandasnya.