Kasus Baiq Nuril, Anggota DPR Sebut Revisi UU ITE Belum Masuk Prolegnas
"ITE sekarang belum ada pembahasan ya, pada posisi ini tidak ada agenda merevisi Undang-undang ITE. Memang kita tahu beberapa minggu terakhir cukup heboh soal kasus Baiq Buril," kata Charles
Anggota Komisi I Charles Honoris mengatakan sampai saat ini revisi Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik baru sebatas wacana. Wacana revisi UU ITE diperbincangkan menyusul ramainya kasus Baiq Nuril.
"ITE sekarang belum ada pembahasan ya, pada posisi ini tidak ada agenda merevisi Undang-undang ITE. Memang kita tahu beberapa minggu terakhir cukup heboh soal kasus Baiq Buril," kata Charles di Jakarta seperti dikutip Antara, Sabtu (10/7).
-
Apa yang dimaksud dengan revisi UU ITE jilid II? Revisi UU ini dikarenakan masih adanya aturan sebelumnya masih menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat.
-
Kenapa revisi UU ITE jilid II ini dianggap penting? Untuk menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan, perlu diatur pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, Teknologi Informasi, dan/ atau Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Apa yang diusulkan oleh Baleg DPR terkait dengan DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Bagaimana menurut Menkominfo Budi Arie, revisi UU ITE jilid II dapat menjaga ruang digital di Indonesia? Yang pasti kan pemerintah ingin menjaga ruang digital kita lebih kondusif dan lebih berbudaya.
-
Apa yang dilakukan Rizki Natakusumah di DPR? Melalui Instagram, Rizki sering membagikan momen rapatnya dengan berbagai komisi DPR. Misalnya, Rizki sering mengunggah foto ketika ia menyampaikan pandangannya mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBN 2022 di hadapan anggota DPR lainnya.
Wacana revisi undang-undang tersebut, menurut dia, dikemukakan oleh beberapa partai politik maupun tokoh masyarakat.
"Jadi belum masuk pada prolegnas (program legislasi nasional), tapi bisa saja pada masa jabatan yang baru, kalau memang ada aspirasi publik," kata dia.
Wacana revisi itu berkembang karena ada aturan-aturan dari UU ITE yang dipersoalkan menjadi pasal karet menjadi dasar memidanakan seseorang. Contohnya, pasal 27 yang melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
"Sebetulnya saya adalah salah satu yang dulu menolak penerapan pasal pidana untuk penyebaran informasi dan pencemaran nama baik, karena bagi saya sebetulnya hal tersebut diselesaikan secara perdata," ucapnya.
Namun karena UU ITE lanjut dia telah disahkan sebagai undang-undang, maka seluruh pihak harus mengikuti aturan yang berlaku.
"Bagi saya tentunya pasal pencemaran nama baik harus ditinjau kembali karena ini pasal karet, apabila tidak kita hapuskan ya kita buat lebih spesifik lagi," ujar Charles.
Baca juga:
PKS Setuju UU ITE Direvisi Belajar Dari Kasus Baiq Nuril
Fahri Sarankan Jokowi Keluarkan Perppu Ubah Isi Pasal UU ITE
Anggota Komisi III: Pemberian Amnesti Pada Baiq Nuril Harus Dibarengi Revisi UU ITE
Rizal Ramli Sebut Jika Tak Direvisi, UU ITE Bahaya Buat Demokrasi
Kubu Prabowo-Sandi Beberkan Data UU ITE Dimanfaatkan Pejabat dan Penguasa
Jika Menang Pilpres, Sandiaga Akan Revisi Pasal Karet UU ITE Agar Tak Disalahgunakan