Kasus Bandar Sabu Bebas, Polda Sulsel Periksa 8 Penyidik dan Kasat Narkoba Pinrang
Pemeriksaan ini buntut dari divonis bebasnya seorang bandar narkoba, Syamsul Rijal alias Kijang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar beberapa waktu lalu.
Pihak Polda Sulsel dari jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel memeriksa delapan orang penyidik dari Polres Pinrang. Salah satunya Kasat Narkoba Polres Pinrang, AKP Andi Sofyan.
Pemeriksaan ini buntut dari divonis bebasnya seorang bandar narkoba, Syamsul Rijal alias Kijang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar beberapa waktu lalu.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Siapa saja anggota polisi di Makassar yang dipecat karena narkoba? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Kenapa polisi dipecat karena narkoba? Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan, " tuturnya.
-
Apa saja jenis narkoba yang disita di Makassar? Barang bukti yang disita pada 2022 sebanyak 9,8 Kg, lalu meningkat tajam di tahun ini. Sedangkan tahun 2023 ini ada peningkatan barang bukti narkoba jenis sabu hingga 50,3 kilogram (Kg), ya (masuk zona merah) kota Makassar," sebutnya, .
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
Syamsul Rijal alias Kijang ini awalnya DPO Polres Pinrang sejak April 2016, lalu berhasil ditangkap oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba, Mei 2018. Kijang jadi DPO karena disebut oleh empat terdakwa kasus narkoba, yang dua di antaranya polisi dalam persidangan yang kini sudah berkekuatan hukum tetap.
Dia mengatakan, Kijanglah pemilik sabu seberat 3,4 kilogram, bukan Puang Solimin, pemilik rumah tempat sabu itu ditemukan polisi. Karena kesaksian ini, Puang Solimin dilepas sementara Kijang dalam pengejaran.
Belakangan, saat Kijang disidang di PN Makassar, oleh majelis hakim mengganjarnya vonis bebas karena para saksi yang tidak lain adalah empat terpidana kasus 3,4 kilogram sabu itu menyangkali. Mereka mengubah kesaksiannya bahwa sesungguhnya Puang Soliminlah pemilik sabu, bukan Kijang.
"Kita sudah lakukan asistensi terhadap Polres Pinrang. Penyidiknya dipanggil, Jumat lalu, (15/2). Ada delapan orang termasuk kasat narkobanya yang menjabat saat ini. Kesemuanya datang," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Polisi Hermawan yang dikonfirmasi, Sabtu, (23/2).
Dia menjelaskan, pemanggilan jajaran satuan narkoba Polres Pinrang itu untuk mencari tahu siapa Muslimin alias Puang Solimin itu dan bagaimana kronologinya hingga namanya disebut dalam persidangan Kijang.
"Jajaran dari Polres Pinrang ini menjelaskan bahwa dalam BAP empat pelaku tahun 2016 lalu menyebut rumah yang dijadikan tempat nyimpan sabu itu rumah Solimin. Tapi Solimin tidak tahu kalau anak-anak itu (4 pelaku) nyimpan sabu itu di rumah dia," kata Hermawan.
Saat empat pelaku ini ditangkap jajaran satuan narkoba Polres Pinrang, saat itu Solimin juga diambil. Tapi karena para pelaku ini mengatakan Solimin tidak tahu apa-apa mengenai sabu itu ada di rumahnya, Solimin pun dilepas. Bahkan saat persidangan empat pelaku yang dua di antara polisi, Brigadir SD dan Brigadir EC, Solimin memberikan kesaksian yang memberatkan pelaku.
Akhirnya, karena pelaku atau terdakwa dalam persidangannya di Pinrang menyebut Kijang pemilik sabu, Kijang kemudian ditetapkan sebagai DPO tahun 2016 lalu karena statusnya telah inkracht.
"Jadi alat bukti yang digunakan anggota kita untuk menyidik dan nangkap Kijang adalah bukti inkra pengadilan karena itu alat bukti. Terdakwa mengaku di depan hakim koq," ujar Hermawan.
Nah karena di dalam persidangan Kijang di Makassar, empat pelaku (terpidana) yang jadi saksi mengingkari kesaksiannya sendiri, kata Kombes Polisi Hermawan, pihaknya kini sementara bahas.
"Saya juga nanti panggil ahli pidana, rencananya untuk menuntut mereka, pidanakan lagi mereka (empat pelaku yang kini sudah jadi terpidana," tandasnya seraya menambahkan, mereka ini semua satu jaringan, pasti akan saling melindungi.
Kombes Polisi Hermawan menyayangkan keputusan vonis bebas atas Kijang. Diungkapkan, sesuai isi berita acara Kijang kalau tahun 2012 lalu Kijang pernah dihukum karena kasus yang sama, dia bandar.
"Hakim kok mengesampingkan itu (kasus Kijang di tahun 2012. Kenapa itu tidak jadi pertimbangan hakim (sebelum memutuskan vonis bebas)," pungkasnya.
Baca juga:
Detik-detik Penghancuran Gedung Bekas Persembunyian Raja Narkoba di Kolombia
Sabu Dalam Kemasan Makanan Disita dari Bandar Jaringan Jakarta Tangerang
BNN Jadi Satgas Pelabuhan ASEAN Antisipasi Penyelundupan Narkoba Lewat Laut
Polisi Telusuri Hutan di Karawang Cari Ladang Ganja Seluas 5 Hektare
Dua Kurir 100 Kg Ganja Dituntut Penjara Seumur Hidup
Berkas Kasus Narkoba Lengkap, Steve Emmanuel Dilimpahkan Ke Kejari Jakbar
Richard Muljadi Sakit, Sidang Vonis Kasus Kokain Kembali Ditunda