Kasus bentrok Kendal, sidang 3 anggota FPI dipindah ke Semarang
Sidang pertama bentrok massa organisasi kemasyarakatan dengan warga tersebut rencananya pada 10 Oktober 2013.
Persidangan tujuh tersangka bentrok di Sukorejo, Kabupaten Kendal akan digelar di Semarang. Sidang tujuh tersangka yang terdiri dari tiga anggota FPI dan empat warga Kendal itu dipindahkan dari Kendal ke Semarang atas pertimbangan keamanan.
Kepala Pengadilan Negeri Semarang Gunawan Gusmo mengatakan dokumen kasus itu terbagi dalam lima berkas perkara terpisah. Meski terpisah, kata dia, mereka akan disidang secara bersamaan.
"Mahkamah Agung sudah mengizinkan sidang digelar di Semarang. Sedianya, sidang bentrok yang menewaskan seorang warga itu digelar di Kendal sebagai lokasi terjadinya peristiwa. Namun pertimbangan keamanan dan keselamatan, MA akhirnya mengizinkan sidang digelar di PN Semarang," ujar Gunawan di Semarang seperti dilansir Antara, Minggu (6/10).
Gunawan mengatakan pengadilan negeri telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk pengamanan sidang tersebut.
"Pengamanan tetap jadi prioritas, oleh karena itu kami serahkan ke kepolisian," katanya.
Sidang pertama bentrok massa organisasi kemasyarakatan dengan warga tersebut rencananya pada 10 Oktober 2013.