Kasus beras, polisi ngaku temukan bukti cukup pidanakan PT IBU
Ari mengatakan, penyidik menduga ada pidana soal masalah harga dalam kasus ini. Penyidik menduga ada pelanggaran Pasal 382 KUHP, Pasal 8 huruf i dan e UU Perlindungan Konsumen, serta Pasal 141 UU pangan.
Bareskrim Polri sudah memeriksa 21 orang saksi atas kasus beras PT Indo Beras Unggul (IBU). Namun, sejauh ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ada 21 saksi yang diperiksa. (Tersangka) belum, belum ada," kata Kabareskrim Polri, Komjen Ari Dono di Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/7).
Ari mengatakan, penyidik menduga ada pidana soal masalah harga dalam kasus ini. Penyidik menduga ada pelanggaran Pasal 382 KUHP, Pasal 8 huruf i dan e UU Perlindungan Konsumen, serta Pasal 141 UU pangan.
"Dari hasil penyidikan, kita temukan 2 bukti permulaan yang cukup. Di lapangan ada diduga peristiwa pidana masalah harga," ujarnya.
Menurut Ari, kasus pangan jenis beras cukup banyak masalah. Ada sekitar 41 kasus beras dengan berbagai modus seperti oplosan dan pemutihan.
"Untuk mengatasi itu, kemudian kita lakukan kegiatan untuk menjaga stabilitas, penanganan tindak pidana yang terjadi. Jangan sampai ada kelangkaan. Ini sedang panen raya, jangan sampai beras nggak ada. Oleh karena itu kita tata gudang beras," ujarnya.
Khusus soal gudang beras, dia mengimbau agar tidak ada terjadi penumpukan karena akan akan berdampak pada harga dan persediaan berkurang.
"Dari kegiatan tersebut termasuk Jawa kita teliti semua, baru ditemukan ada sesuatu yang tidak lazim, kita ada Aturan Menteri dan UU ada aturan soal harga untuk meneliti itu," imbuhnya.
Sebelumnya memang sudah dikatakan bahwa kasus ini terkait dengan mal administrasi karena komposisi kemasan dan uji lab yang berbeda. Kemudian ditemukan bahwa izin administrasi yang diajukan pun tidak sesuai.