Kasus Bupati Probolinggo, KPK Dalami Pemberian Uang Melalui 5 Pj Kades
Mereka diperiksa untuk tersangka Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada tahun 2021.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya pemberian sejumlah uang dari pemeriksaan lima penjabat (pj) kepala desa (kades) di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Mereka diperiksa untuk tersangka Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada tahun 2021. Pemeriksaan dilakukan di Polresta Probolinggo, Senin (27/9).
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Dimana Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai dugaan adanya pemberian sejumlah uang kepada camat yang terkait dengan perkara ini untuk selanjutnya diserahkan kepada HA (Hasan Aminuddin) sebagai perwakilan dari PTS," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (28/7).
Lima pj kades yang diperiksa, yaitu Pj Kades Jambangan Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo Sri Sukarsih, Pj Kades Pakel Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo Hendrik Wiyoko, Pj Kades Kedungsupit Kecamatan Wonomerto Kabupaten Probolinggo Mohamad Yunus, Pj Kades Sebaung Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo Sutik Mediantoro, dan Pj Kades Sukodadi Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo Yono Wiyanto.
KPK total menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus tersebut. Sebagai penerima, yaitu Puput Tantriana Sari, Hasan Aminuddin yang merupakan suami Puput dan juga pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo, Doddy Kurniawan (DK) selaku aparatur sipil negara (ASN)/Camat Krejengan, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton.
Sementara itu, 18 orang sebagai pemberi suap merupakan ASN Pemkab Probolinggo. Sebagai penerima, empat orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pemberi, 18 orang disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pemilihan kepala desa serentak tahap kedua di Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada tanggal 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal. Adapun terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.
Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut, akan diisi oleh pj. kades yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo, sedangkan pengusulannya melalui camat.
KPK menyebut ada persyaratan khusus terkait dengan usulan nama para pj. kades, yakni harus mendapatkan persetujuan Hasan yang juga suami Puput dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput dan para calon pj. kades juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.
Adapun tarif untuk menjadi pj. kades di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare.
Baca juga:
KPK Temukan Bukti Baru Terkait Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo
KPK Geledah 3 Kantor Dinas Terkait Kasus Jual Beli Jabatan Pemkab Probolinggo
KPK Periksa Sejumlah Pejabat Probolinggo di Markas Polisi
KPK Perpanjang Penahanan Bupati Probolinggo dan Suaminya
KPK Dalami Pengusulan Nama Dalam Jual Beli Jabatan Pemkab Probolinggo
VIDEO: Ketua KPK Bongkar Habis Kesaktian Suami Bupati Nonaktif Probolinggo