Kasus calo CPNS, Polisi ancam jemput paksa politikus Gerindra
Tersangka sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi.
Untuk kedua kalinya Anggota DPRD Bali yang menjadi tersangka kasus calo Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Bagus Suwitra Wirawan (BSW) tidak memenuhi panggilan pihak Polresta Denpasar. BSW beralasan lantaran surat pemanggilan yang dialamatkan kepadanya belum memenuhi prosedur izin Kementerian Dalam Negeri.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Reinhard Habonaran Nainggolan mengatakan, rencananya hari ini memang akan memeriksa tersangka BSW. Namun tersangka diakuinya tidak datang dan malah mengirimkan surat pemberitahuan tentang salah prosedur pemanggilan melalui kuasa hukumnya.
"Yang bersangkutan menyampaikan suratnya melalui pengacaranya yang mengatakan prosedur pemanggilan belum memenuhi prosedur izin dari Departemen Dalam Negeri, atas hal ini kita pelajari dulu surat dari BSW," kata Reinhard di Polresta Denpasar, (26/2).
Masalah ini menurutnya bisa dipecahkan bila yang bersangkutan menjelaskan posisi kasusnya. "Beliau anggota dewan maka ada aturan khusus seperti itu. Jadi itu saja permasalahannya, seharusnya harus tetap diselesaikan kalau berlama-lama malah akan tidak menguntungkan beliau," ungkapnya.
Karena itu, pihaknya tak menutup kemungkinan akan menjemput paksa politikus Partai Gerindra ini. Menurutnya, Polresta sudah mengikuti protap yang benar, yaitu melalui prosedur Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bahwa ada surat pemanggilan pertama di mana tersangka tidak datang dengan alasan sakit.
Kemudian ada surat pemanggilan kedua dan selanjutnya surat pemberitahuan disertai dengan surat panggilan. Dan apabila semua itu tidak diindahkan oleh tersangka, maka selanjutnya pihak kepolisian akan melakukan penjemputan paksa sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Hukumnya seperti itu, belum ada bentuk hukum yang lain terkait surat balasan ini, ya ini kan hanya bentuk komunikasi kita juga akan komunikasi dengan baik, nyatanya surat pemanggilan kita nyampe kalau gak nyampe buktinya ada surat balasan," tutupnya.
âªDikatakan Reinhard, sebelumnya polisi telah melayangkan surat pemanggil untuk diperiksa pada Senin (22/2). Namun tersangka mangkir tidak memenuhi pemanggilan tersebut dengan alasan sakit.⬠Penyidik mengaku masih menunggu kedatangan BSW.
Sementara itu pelapor I Wayan Ariawan (31) pria asal Bangli ini menceritakan, gara-gara ingin jadi PNS secara instan lewat tersangka, dia terpaksa kini harus membayar cicilan utang bank yang bunganya lumayan besar, ditambah ibunya kini sakit akibat peristiwa itu. Tiga tahun memendam rasa kecewa kepada BSW, Ariawan pun tetap melanjutkan kasus yang menyeret yang bersangkutan ini dengan laporannya ke Polresta Denpasar, meski ada bentuk ancaman serta intimidasi dari pengacara BSW.
"Saya akan tetap maju karena saya merasa di pihak benar, apa tujuan saya melapor saya punya bukti kwitansi lengkap masih tersimpan, makanya saya pakai kekuatan minta perlindungan Tuhan," ujarnya saat dihubungi.
Dia pun mengisahkan perkenalan pertamanya dengan anggota dewan asal Badung sehingga dia pun nekat meminjam uang bank, demi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Perhubungan Provinsi Bali. Dikisahkannya, tahun 2013, tetangganya bernama Dewa Surya Rata asal Bangli seorang swasta dan istrinya Erawati seorang PNS memperkenalkannya pada BSW. Diduga BSW terbiasa mengambil pekerjaan ini.
Selanjutnya, terjadilah pertemuan pertama di rumah BSW dan di situ BSW juga mengaku berjanji akan membantu Ariawan. Saat itu, yang meminta sejumlah uang pertama kalinya Erawati dan suaminya.
"Saya melaporkan tiga orang yaitu, Erawati dan suaminya Dewa Surya dan anggota Dewan ini (BSW), karena saya sudah meberikan uang sekitar Rp 143 juta lebih, waktu itu disuruh transfer karena yakin saya transfer segitu. Untuk yang Rp 7 juta sisanya akan saya bayar setelah saya diterima jadi PNS," keluhnya.
Selama proses pelaporan, diakuinya BSW sempat datang ke rumah untu berdamai dan diminta dirinya mencabut laporan.
"Saya disuruh buat surat pernyataan. Terus disuruh cabut laporan saya mikir kalau mencabut berkas laporan akan dikasi uang. Kerugian saya kan Rp 143 juta, rencananya nanti setelah dapat SK baru saya kasih kekurangannya," tegasnya.
Lanjutnya, usai perdamaian ditolak, menurut Ariawan, BSW langsung menghubungi pengacaranya. Saat itu juga dia ditelpon oleh sang pengacara. Lanjutnya sempat terus dihubungi dan diintimidasi.
Informasi yang didapat, ternyata BSW tak hanya menipu Ariawan. Bahka saudaranya Ariawan yang tinggal di Kintamani pun pernah dijanjikan hal yang sama.
"Dulu saudara saya dijanjikan di Kintamani, dia tanggal 15 Desember 2015, dia menjanjikan akan kembalikan 15 Januari pertengahan Januari terus akhir Januari, tapi sampai sekarang tidak ada apa kalau saya mencabut sama dengan bohong. Saya sudah tiga tahun saya sakit hati, saya pinjam uang ke mana-mana, belum bapak saya ini sakit pernah sampai pingsan-pingsan, ibu saya tensinya 180," pungkasnya.