Kasus calo CPNS, politikus Gerindra lapor balik tukang ukir
BSW melaporkan pelapor I Wayan Ariawan asal Bangli dengan aduan pencemaran nama baik ke Polda Bali.
Salah satu anggota Dewan Provinsi Bali berinisial BSW yang ditetapkan sebagai tersangka calo penipuan CPNS Bali, balik menggugat. BSW melaporkan pelapor I Wayan Ariawan asal Bangli dengan aduan pencemaran nama baik ke Polda Bali.
"Karena itu bersama kuasa hukum, saya telah melaporkan Made Ariawan ke Polda Bali pada tanggal 16 Januari 2016," kata BSW, di Denpasar, Senin (18/1).
Laporan BSW telah diterima Polda Bali dengan nomor LP/20/I/2016/Bali/SPKT. Laporan tersebut terkait tindak pidana pencemaran nama baik, memfitnah dengan tulisan dan memasukkan atau menyuruh menuliskan surat pengaduan dengan keterangan palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310, 311 dan 317 KUHP.
Menyikapi ini, Polresta Denpasar tak gentar dengan laporan balik yang dilayangkan oleh tersangka dewan yang bekerja sampingan sebagai calo Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang bernama Bagus Suwitra Wirawan (BSW) asal Badung kepada korban I Wayan Ariawan asal Bangli, yang menyatakan bahwa laporan penipuan calo CPNS yang dilayangkan tukang ukir asal Bangli ini salah alamat lantaran dilaporkan ke Polresta Denpasar.
Dikonfirmasi kepada Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Reinhard Habonaran Nainggolan, menyatakan jika langkah hukum yang dilakukan oleh yang bersangkutan dalam hal ini tersangka BSW sepenuhnya adalah merupakan hak hukum BSW. Pihaknya saat ini masih menunggu jawaban dari DPRD Bali terkait surat pemanggilan agar tersangka BSW diperiksa.
Habonaran meyakini surat yang dikirimkan oleh pihaknya kepada Majelis Kehormatan Dewan (MKD) pada Jumat (15/01) lalu sudah berkekuatan hukum tetap untuk memanggil tersangka dan memeriksanya dimana saat ini tersangka sebagai anggota DPRD Bali bahkan menjabat sebagai Ketua Badan Kehormatan (BK).
"Silakan jika yang bersangkutan mau melaporkan siapa lapor siapa, karena itu juga sepenuhnya adalah hak hukum beliau. Tapi perlu diingat bahwa surat yang kita kirim juga berkekuatan hukum tetap dan kita masih menunggu balasan dari DPRD Bali," ujar Habonaran.
Selain menyerahkan kepada proses hukum, Habonaran memberikan jangka waktu hingga 30 hari kepada tersangka. Jika dalam waktu 30 hari baik DPRD Bali maupun tersangka tidak merespon, pihaknya akan melakukan pemanggilan melalui surat pemanggilan biasa dan jika tidak direspon juga maka pihaknya akan menempuh jalur penjemputan paksa.
"Jadi silakan saja yang bersangkutan membantah atau tidak mau dipanggil untuk diperiksa, nanti akan dibuktikan di pengadilan," pungkasnya.