Kasus Cebongan buat revisi UU Peradilan Militer kembali mencuat
Wakil Ketua DPR Pramono Anung berjanji untuk mengusulkan pembahasan kembali RUU Peradilan Militer.
Gema pembahasan Revisi Undang-undang Peradilan Militer kembali mencuat usai tragedi penembakan empat orang tahanan Polda DIY di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan Sleman, DIY.
Usulan pembahasan kembali RUU itu pertama kali muncul dari sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil. Mereka mendesak DPR membentuk tim investigasi independen untuk mengungkap kasus Cebongan. Mereka menduga pelaku penembakan adalah anggota TNI.
Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin menerangkan, berhentinya proses revisi UU Peradilan Militer itu berawal saat DPR periode 2004-2009 membahas di Pansus. Kala itu, pembahasan tinggal menyisakan tujuh Daftar Inventaris Masalah (DIM).
"Berkaitan dugaan tindak pidana yang dilakukan oknum TNI itu dimasukkan peradilan umum, sebab asas persamaan di mata hukum. Itu tarik-tarikannya sampai periode kami berakhir belum disepakati," kata Aziz menceritakan.
Hal itu diungkapkan Aziz saat menghadiri pertemuan antara Koalisi masyarakat Sipil dengan pimpinan DPR yang diwakilkan Pramono Anung, terkait kasus penembakan Lapas Cebongan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/4).
Kemudian periode DPR 2009-2014, RUU tersebut tidak disepakati sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Sehingga kini masih menunggu usulan dari pemerintah lagi. Karena memang pada awalnya, RUU ini merupakan usulan pemerintah.
Namun hingga kini, menurutnya, nampaknya pemerintah belum lagi bergairah melanjutkan pembahasan dan penyelesaian RUU Peradilan Militer.
Sikap pemerintah tersebut dinilai bukan akhir dari revisi UU Peradilan Militer. Aziz mengatakan, pembahasan bisa dilanjutkan kalau memang DPR bersedia menjadikannya usulan jadi Prolegnas.
"Kalau ini mau dilakukan perubahan untuk menjadi usulan DPR bisa-bisa saja. Tapi kami serahkan ke pimpinan DPR dan fraksi," terang Aziz.
Menyikapi hal itu, Pramono berkomitmen DPR untuk mengusulkan pembahasan kembali RUU Peradilan Militer. Dalam waktu dekat, pimpinan akan memanggil sejumlah alat kelengkapan DPR untuk menindaklanjuti.
"Soal RUU Peradilan Militer, kalau pemerintah tidak berinisiatif melanjutkannya, maka seyogyanya DPR mengambil inisiatif ini. Kita akan rapat dengan Baleg dan kelengkapan dalam waktu dekat. Seyogyanya ini bisa diambil alih oleh Dewan, terkait RUU Peradilan Militer," terang Pramono.