Kasus Covid-19 Bertambah, Belasan Desa di Purbalingga Lakukan Pembatasan Kegiatan
Tiga belas desa dan empat kelurahan di wilayah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah harus melakukan pembatasan kegiatan kemasyarakatan. Sebab di desa-desa tersebut terdapat temuan kasus positif Covid-19.
Tiga belas desa dan empat kelurahan di wilayah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah harus melakukan pembatasan kegiatan kemasyarakatan. Sebab di desa-desa tersebut terdapat temuan kasus positif Covid-19.
Desa-desa yang dimaksud yakni Desa Karangmalang Kecamatan Bobotsari, Galuh Kecamatan Bojongsari, Kembangan dan Kutawis di Kecamatan Bukateja, Karangreja dan Kutabawa di Kecamatan Karangreja.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Siapa yang dilibatkan dalam penanganan pandemi Covid-19 dalam disertasi Kombes Pol Dr. Yade Setiawan Ujung? Analisis ini menawarkan wawasan berharga tentang pentingnya kerjasama antar-sektor dan koordinasi yang efektif antara lembaga pemerintah dan non-pemerintah dalam menghadapi krisis kesehatan.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Siapa yang memimpin aksi demo petani Kendeng saat pandemi COVID-19? Aksi demo petani Kendeng kembali dilakukan saat pandemi COVID-19. Kala itu mereka menolak aktivitas penambangan yang dianggap berpotensi merusak lingkungan.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Selain itu juga desa Kejobong dan Lamuk di Kecamatan Kejobong, Gambarsari Kecamatan Kemangkon, Adiarsa Kecamatan Kertanegara, Karangjengkol Kecamatan Kutasari, Dawuhan Kecamatan Padamara dan Desa Larangan Kecamatan Pengadegan.
Sedangkan untuk wilayah kota, yang harus melakukan pembatasan kegiatan masyarakat adalah Kelurahan Bancar, Kedungmenjangan, Penambongan dan Kembaran Kulon.
Kegiatan-kegiatan kemasyarakatan di wilayah tersebut seperti pengajian, hajatan, perlombaan, turnamen olahraha dan sebagainya harus ditiadakan untuk sementara waktu.
Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi mengatakan pembatasan kegiatan kemasyarakatan ini dilakukan agar kasus Covid-19 ini tidak melebarluas kepada masyarakat lainnya.
Satgas penanganan Covid-19 di tingkat desa, tingkat kecamatan, dan tingkat kabupaten diminta saling berkoordinasi satu dengan yang lain guna memastikan desa-desa dengan kasus Covid-19 betul-betul menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat.
“Saya minta untuk sementara waktu desa-desa tersebut melakukan pembatasan kegiatan masyarakat sampai hasil tracing selesai atau sampai desa tersebut kembali menjadi zoba hijau.” ujar dia dalam keterangannya.
Tiwi meminta masyarakat juga diminta untuk tidak kendur dalam penerapan protokol kesehatan seperti memakai masker, rajin cuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak dengan orang lain.
Dari data perkembangan kasus positif Covid-19 per Selasa (1/9) tercatat penambahan 7 kasus baru. Sehingga secara keseluruhan ada 24 warga masyarakat Kabupaten Purbalingga yang positif Covid-19.
Dari penelurusan yang dilakukan, semuanya kasus bersumber dari mobilitas orang dari luar daerah seperti Jakarta, Ternate, Wonosobo, Kudus dan Purwokerto.
(mdk/gil)