Kasus Covid-19 Meningkat, Pemkot Solo Larang Anak di Bawah Umur ke Mal
Pada 13 Oktober lalu misalnya, Wali Kota FX Hadi Rudyatmo menandatangani SE yang isinya antara lain memperbolehkan anak umur diatas 5 tahun untuk diajak atau mengunjungi tempat-tempat keramaian.
Pemerintah Kota (Pemkot) Solo kembali mengeluarkan surat edaran SE nomor 067/2536 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Solo. Di mana di dalam surat tersebut diatur tentang larangan bagi anak usia di bawah 15 tahun, ibu hamil dan lansia untuk bepergian ke tempat keramaian. Seperti pasar modern, pasar tradisional, pusat perbelanjaan, toko modern, tempat wisata, tempat hiburan dan lainnya.
"Setiap anak berusia kurang dari 15 tahun, ibu hamil dan orang lanjut usia resiko tinggi dilarang memasuki pasar tradisional, toko modern, pusat perbelanjaan, serta tempat hiburan, tempat wisata dan tempat bermain."
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Di mana kasus Covid-19 pertama di Indonesia terdeteksi? Mereka dinyatakan positif Covid-19 pada 1 Maret 2020, setelah menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Jakarta.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
Surat edaran tersebut berlaku sejak ditetapkan, hari ini Senin 26 Oktober 2020. Pemkot Solo memang beberapa kali mengeluarkan SE terkait izin bagi anak di bawah umur untuk mengunjungi tempat tempat keramaian. Pada 13 Oktober lalu misalnya, Wali Kota FX Hadi Rudyatmo menandatangani SE yang isinya antara lain memperbolehkan anak umur di atas 5 tahun untuk diajak atau mengunjungi tempat-tempat keramaian.
Kebijakan tersebut disambut baik oleh pengelola tempat keramaian maupun orang tua anak masyarakat. Terbukti kunjungan ke kebun binatang, pusat perbelanjaan dan lainnya mulai meningkat, meski dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Namun kebijakan tersebut harus kembali di evaluasi setelah adanya peningkatan kasus terkonfirmasi pada anak.
Dalam suatu kesempatan Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Solo, Ahyani mengatakan akan mengevaluasi kebijakan pelonggaran pada anak 5 tahun ke atas.
"Kami perlu melakukan evaluasi kebijakan pelonggaran, setelah ditemukan adanya penambahan kasus Covid-19 yang melibatkan anak," ujar, Sabtu (23/10) lalu.
Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 Solo, selama dua bulan terakhir, yakni bulan September-Oktober 2020, sebanyak 62 anak di Solo terpapar Covid-19. Sementara total anak yang terpapar sejak kasus ini muncul pada Maret lalu sampai sekarang sebanyak 92 orang. Sebagian besar anak terpapar Covid-19 karena tertular dari orang dewasa saat dilakukan tracing.
Ahyani menjelaskan pada Jumat pekan lalu kasus Covid-19 Solo bertambah 20 orang. Dari jumlah tersebut 4 orang diantaranya anak dengan usia 10 tahun dan 13 tahun.
"Kami evaluasi kebijakan tersebut setelah melihat data penularan Corona di Solo, khususnya anak terpapar Covid-19," pungkas dia.
Sementara itu berdasarkan data dari gugus tugas per 25 Oktober 2020, jumlah akumulasi kasus positif di kota Solo mencapai 1.048. Dari jumlah tersebut, 724 orang dinyatakan sembuh, 238 menjalani karantina mandiri,65 dirawat dan 40 lainnya meninggal dunia.
Baca juga:
Pasien Sembuh Covid-19 di Kabupaten Sukabumi Alami Kenaikan
84 Persen Pasien Positif Covid-19 di Sleman Sembuh
Data 26 Oktober 2020: 545 WNA Positif Covid-19, 340 Sembuh
Positif Covid-19, Ketua IDI Kalbar Isolasi Mandiri
Jusuf Kalla Umroh Bersama Mantan Wakapolri Syafruddin di Tengah Pandemi Covid-19
2 Dosen Universitas Tanjungpura Meninggal Dunia Diduga Positif Covid-19