Kasus Deborah, KPAI minta layanan kesehatan di DKI dievaluasi
Kasus Deborah, KPAI minta layanan kesehatan di DKI dievaluasi. KPAI mendalami kasus ini dengan mencari informasi berimbang dari kedua pihak, yakni pihak keluarga Deborah dan Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres. Di samping itu, KPAI meminta Kementerian Kesehatan melakukan investigasi terhadap kasus ini.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan meninggalnya Tiara Deborah Simanjorang (4 bulan) di RS Mitra Keluarga Kalideres. Deborah meninggal lantaran terlambat mendapat penanganan akibat terkendala masalah uang muka atau down payment (DP).
"Kami menyesalkan atas meninggalnya D. Ini harus menjadi pintu masuk untuk perbaikan layanan kesehatan secara komprehensif," kata Ketua KPAI Susanto saat memberikan keterangan pers di kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/9).
Saat ini, KPAI mendalami kasus ini dengan mencari informasi berimbang dari kedua pihak, yakni pihak keluarga Deborah dan Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres. Di samping itu, KPAI meminta Kementerian Kesehatan melakukan investigasi terhadap kasus ini.
"Pemerintah juga harus melakukan langkah-langkah perbaikan terkait sistem layanan kesehatan ramah anak, pembinaan secara berkala, kontrol layanan yang kontinyu dan pemastian semua RS merealisasikan UU," sambungnya.
Susanto mengingatkan, berdasarkan pasal 2 UU Nomor 40/2009 setiap RS diselenggarakan berasaskan Pancasila dan Kemanusiaan. Pada pasal 3, setiap RS dibangun untuk memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien.
"Di lain pihak, pasal 2 ayat 1 e menyatakan setiap RS mempunyai kewajiban menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu dan miskin. Kemudian pasal 32 c menyatakan setiap pasien mempunyai hak memperoleh layanan manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi," tegasnya.
Lebih lanjut, Susanto meminta sistem jaminan dan layanan kesehatan di DKI Jakarta dievaluasi sehingga nantinya berorientasi perlindungan anak. Termasuk memastikan semua anak dari keluarga terkendala ekonomi dapat tetap terlayani dengan baik.
"Mengingat DKI dari sisi anggaran cukup besar, selayaknya dapat menjadi barometer percontohan layanan kesehatan ramah anak," imbuhnya.
Kepada Presiden Joko Widodo, Susanto meminta agar direvisi Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional. Perpres ini dianggap belum sepenuhnya berperspektif perlindungan anak.
Diberitakan sebelumnya, Debora meninggal dunia di IGD RS Mitra Keluarga Kalideres pada Minggu (3/9). Bayi mungil tersebut kini sudah dimakamkan di TPU Tegal Alur.
Dikutip dari Facebook Birgaldo Sinaga, ketika orangtua Debora, Henny berjuang menyelamatkan nyawa anaknya, dia menginginkan Debora dirawat di ICU, namun dia disodorkan list biaya senilai Rp 19.800.000.
Tetapi Henny tak punya uang sebanyak itu, dia hanya punya Rp 5 juta. Dia sempat memohon kepada rumah sakit untuk menyelamatkan anaknya terlebih dahulu, sisa uang akan diberikan setelahnya. Namun, hal itu ditolak oleh RS.
Di tengah orangtua berjuang menyelamatkan nyawanya, tubuh mungil Debora sudah tak kuat. Bayi Debora pun dipanggil Tuhan Yang Maha Esa.