Kasus e-KTP, Djamal Aziz diperiksa KPK untuk tersangka Novanto
Kasus e-KTP, Djamal Aziz diperiksa KPK untuk tersangka Novanto. Selain Djamal, penyidik juga memanggil satu pihak swasta, Nadjamudin Abror selaku pegawai PT Sucofindo. Berdasarkan pantauan merdeka.com, Djamal tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.30 WIB.
Mantan anggota Komisi II DPR Djamal Aziz penuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait korupsi proyek e-KTP. Sedianya, Djamal dimintai keterangannya dengan kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto.
"Iya diperiksa untuk tersangka SN," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (22/8).
Selain Djamal, penyidik juga memanggil satu pihak swasta, Nadjamudin Abror selaku pegawai PT Sucofindo. Berdasarkan pantauan merdeka.com, Djamal tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.30 WIB.
Sama halnya dengan anggota DPR saat disinggung mengenai proyek e-KTP, Djamal menegaskan tidak pernah bertemu dengan Setya Novanto secara khusus membahas mega proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
Meski membantah, fungsionaris Gerindra itu mengaku tahu proyek yang akhirnya merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.
"Sama sekali (tidak), kalau bertemu dengan DPR pada waktu saya masih di sana ya ketemu, ya konco (teman). Kalau e-KTP itu saya pasti tahu, saya itu mengikuti persidangan itu sampai yang Juni, yang anggarannya diusulkan oleh Kemendagri waktu itu Rp 384 miliar, dan itu belum disetujui," tukasnya.