Kasus eksploitasi anak marak di Indonesia, tiap tahun ada 70 ribu korban
Ending Sexual Exploitation of Children (ECPAT) melakukan kerjasama dengan Kejaksaan RI terkait tindak pidana eksploitasi seksual anak. Penandatanganan kerjasama dilakukan di Gedung Wicaksana, Badan Diklat Kejaksaan RI, Jakarta Selatan.
Ending Sexual Exploitation of Children (ECPAT) melakukan kerjasama dengan Kejaksaan RI terkait tindak pidana eksploitasi seksual anak. Penandatanganan kerjasama dilakukan di Gedung Wicaksana, Badan Diklat Kejaksaan RI, Jakarta Selatan.
Selain itu, kerjasama yang dilakukan oleh ECPAT Indonesia dengan Kejaksaan RI karena dari catatan UNICEF setiap tahunnya ada 40.000 hingga 70.000 anak menjadi korban eksploitasi seksual anak. Bahkan ILO juga mencatat ada sebanyak 24.000 anak dilacurkan.
-
Apa pengertian anak sulung? Anak sulung adalah istilah yang digunakan untuk menyebut anak yang lahir pertama atau yang tertua dalam suatu keluarga.
-
Apa yang dilakukan anak tersebut kepada ibunya? Korban bernama Sufni (74) warga Jalan Nelayan Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Sedangkan pelaku Hendri (52), dan istrinya N (51). Setelah mendapat video tersebut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra bersama anak buahnya langsung datang ke rumah pelaku.
-
Siapa yang berjuang demi anak? “Pada awal kehidupan, orangtua tentu harus membesarkan anaknya, mengasuh, mengajari. Tapi, pada titik tertentu, orangtua justru harus mengajari anaknya kehidupan dengan melepaskan.”
-
Bagaimana Adam Anak Ucok Baba menunjukkan kedekatan dengan pacarnya? Mereka terlihat mesra dan kompak dalam setiap momen yang mereka bagikan, menunjukkan kedekatan dan kasih sayang di antara mereka.
-
Kapan Adilla memeluk anaknya? Adilla juga ngepost foto ultah anaknya, dapet pelukan papa yang hangat kayak Wulan.
-
Apa yang sering dilakukan Adam Anak Ucok Baba bersama pacarnya? Pasangan ini sering terlihat melakukan berbagai aktivitas bersama, mulai dari perjalanan jalan-jalan, makan malam romantis, hingga kegiatan sehari-hari lainnya.
Koordinator ECPAT Indonesia, Ahmad Sofian mengatakan, Komnas Anak pada tahun 2010-2014 telah menerima laporan yang didominasi laporan kejahatan seksual yakni sebanyak 42-62 persen.
"Hasil pemantauan ECPAT Indonesia pada September-November 2016, ditemukan 24 kasus eksploitasi seksual anak dengan jumlah korban sebanyak 335 dengan presentasi 55 persen anak perempuan dan 45 persen anak laki-laki," kata Ahmad, Jakarta Selatan, Selasa (7/8).
Menurutnya, semakin masifnya kasus eksploitasi seksual anak yang terjadi juga dapat dilihat dari beberapa kasus yang terjadi di awal tahun 2018 yang menyita banyak perhatian.
"Karena melibatkan orang dewasa dari berbagai latar belakang sebagai pelaku utama, seperti kasus video porno yang melibatkan anak-anak di Bandung dan penyebaran gambar porno oleh guru kepada siswanya," sambungnya.
Lebih lanjut, dirinya menyebut modus yang dilakukan pelaku secara offline maupun online. Internet World Stats (2017), Asia menjadi benua yang paling mendominasi kasus eksploitasi seksual anak secara online yakni sebesar 48,7 persen.
"Dari 132.636 laporan yang diterima oleh internet Watch Foundation, 78.589 kasus di antaranya merupakan kasus eksploitasi seksual anak secara online. Sebanyak 55 korban berusia 10 tahun atau lebih muda dan 2 persennya berusia sekitar dua tahun," sebutnya.
Menurutnya, untuk mengatasi kasus ini penegak hukum yang memiliki posisi paling strategis dalam menanggulanginya adalah Kejaksaan. Karena, Kejaksaan memiliki peran sangat penting dalam menuntut pelaku tindak pidana eksploitasi seksual anak.
Oleh karena itu, ECPAT Indonesia menjalin kerjasama dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Rl. ECPAT Indonesia sendiri merupakan sebuah jaringan nasional untuk penghapusan eksploitasi seksual anak di Indonesia yang berafiliasi dengan ECPAT Internasional.
"Pengalaman ECPAT di berbagai negara dalam menuntut pelaku kejahatan eksploitasi seksual anak juga akan diberikan dalam pelatihan akan dilakukan setelah perjanjian kerja sama ini," ucapnya.
Menurutnya, penandatanganan perjanjian kerja sama ini merupakan sebuah bentuk komitmen kedua lembaga dalam memberantas tindak pidana eksploitasi seksual anak. Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dihadiri sekaligus dilakukan oleh Kepala Badiklat Kejaksaan Rl, Setia Untung Arimuladi.
"Penguatan kapasitas ini juga merupakan mandat dari Undang-undang Perlindungan Anak (UU No 23 Tahun 2002) yang kemudian direvisi dengan UU No 35 Tahun 2014 dan direvisi lagi dengan UU No 17 Tahun 2016," tandasnya.
Baca juga:
Tak melahirkan, wanita yang disekap selama 15 tahun diberi ramuan oleh tersangka
Aksi menuntut keadilan untuk WA korban pemerkosaan
Wanita ini disembunyikan 15 tahun di gua & jadi budak seks pria tua di Tolitoli
Perkosaan remaja di Deli Serdang dipicu film porno
Usai memerkosa, Rudi gorok siswi SMP di Deli Serdang
Sopir di Malang cabuli anaknya hingga hamil 6 bulan