Kasus Fintech di Solo, Wanita 'Dijual' via Whatsapp Demi Bayar Utang
Korban pinjaman online, YI asal Solo, mendapat perlakukan buruk dari pinjaman online INCASH. Berikut kisahnya dan cara agar terhindar dari fintech ilegal
Aplikasi pinjaman online (fintech) sedang marak beredar. Namun sayangnya, beberapa aplikasi pinjaman online masih ilegal alias tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Para pengguna diharapkan berhati-hati jika ingin menggunakan aplikasi fintech.
Sudah banyak korban yang ditipu fintech. Salah satunya wanita berinisial YI, karyawati warga Jebres, Solo, Jawa Tengah. Ia menggunakan aplikasi pinjaman online INCASH untuk membantu keuangannya.
-
Kenapa OJK meluncurkan roadmap Fintech P2P lending? Peluncuran roadmap ini merupakan upaya OJK untuk mewujudkan industri fintech peer to peer (P2P) lending yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional.
-
Bagaimana OJK mendorong pengembangan perbankan syariah? Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk mendorong pengembangan perbankan syariah bersama stakeholders terkait beberapa inisiatif seperti: Mulai dari perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS). Lalu penguatan karakteristik perbankan syariah yang dapat lebih menonjolkan inovasi model bisnis yang lebih rasional, serta pendekatan kepada nasabah yang lebih humanis; Pengembangan produk yang unik dan menonjolkan kekhasan bank Syariah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat untuk meningkatkan competitiveness perbankan syariah. Lalu, peningkatan peran bank syariah sebagai katalisator ekosistem ekonomi syariah agar segala aktivitas ekonomi syariah, termasuk industri halal agar dapat dilayani dengan optimal oleh perbankan syariah; dan Kelima, peningkatan peran bank syariah pada dampak sosial melalui optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam untuk meningkatkan social value bank syariah.
-
Mengapa banyak orang memilih pinjaman online dibandingkan bank? Meningkatnya tren pinjaman online juga dipengaruhi oleh kemudahan cara dan syarat pinjaman dari fintech lending.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana Finnet mendukung transformasi digital di Indonesia? Kami didukung dengan IT Infrastructure yang handal dan memiliki lisensi terlengkap di Perusahaan sejenis. Kami yakin Finnet dapat menjadi One Stop Solution yang tumbuh bersama mitra untuk bersama-sama mendigitalkan sistem pembayaran di Indoensia.
-
Kenapa OJK mengupayakan perluasan akses keuangan di Jawa Tengah? Otoritas Jasa Keuangan bersama seluruh pemangku kepentingan terus memperluas akses keuangan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah.
Namun YI merasa difitnah dan dirugikan karena belum bisa membayar tagihan dari pinjaman online INCASH. Berikut kronologi kejadian dan upaya agar terhindar dari fintech ilegal:
Berawal dari Pinjaman Rp1 Juta
YI pertama kali meminjam di INCASH sebesar Rp1 juta untuk biaya sekolah anak. Namun pinjaman itu mendapat potongan sebesar Rp320.000. Jadi, YI hanya mendapat Rp680.000 dan jatuh tempo hanya sepekan.
Mimpi buruk pun terjadi. Setelah hari jatuh tempo, YI ternyata belum bisa membayar pinjaman tersebut. Sejak saat itu, YI terus mendapat teror dan ancaman.
Tiga hari kemudian, YI mendapat undangan grup yang anggotanya berisi seluruh kontak di ponselnya. Di grup itu juga berisi orang-orang yang diduga berasal dari perusahaan fintech.
Mereka mempermalukan YI dengan memasang poster foto dirinya dan tulisan "Dengan ini saya menyatakan bahwa saya rela digilir seharga Rp1.054.000 untuk melunasi hutang saya di aplikasi INCASH. Dijamin puas." Poster fotonya kemudian viral tersebar ke sejumlah media sosial.
Mendapat aplikasi INCASH dari Pesan Singkat
YI mengaku tidak mengetahui jika pinjaman online tersebut Ilegal. Pada awalnya, ia sering mendapatkan SMS pinjaman online. Tawaran tersebut lantas ditindaklanjutinya dengan membuka link yang diinformasikan.
"Awalnya saya kan dapat SMS. Ada tawaran bisa pinjam online, di situ disertakan link yang bisa dihubungi. Saya buka dan mengikuti saja petunjuknya. Syaratnya cuma pakai foto dan KTP," katanya.
INCASH Tak Terdaftar di OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan perusahaan pinjaman online (fintech) INCASH yang diduga melakukan fitnah terhadap nasabah, ilegal. Sesuai peraturan yang berlaku, setiap fintech yang terdaftar tidak dibenarkan untuk mengakses kontak telepon kepada nasabah.
"Terkait viralnya berita nasabah di Solo yang sempat dilecehkan oleh debt collector salah satu perusahaan fintech, jelas itu tidak dibenarkan oleh OJK," Kepala Bagian Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Solo Tito Adji Siswantoro.
Tito juga memastikan bahwa status dari perusahaan fintech yang bersangkutan (INCASH) ilegal. Sesuai dengan regulasi yang diatur OJK, dikatakannya, setiap perusahaan fintech resmi atau yang terdaftar di OJK hanya dapat mengakses kamera, lokasi dan mikrophone milik nasabah. Untuk pengaksesan lainnya tidak diperbolehkan.
"Kalau ada fintech yang dapat mengakses phonebook milik nasabah, itu jelas tidak dibenarkan. Dan biasa dipastikan itu ilegal," tandasnya.
Cara Agar Tak Tertipu Aplikasi Fintech Ilegal
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan sebelum terpikir akan meminjam dana di sebuah aplikasi pinjaman online. Apalagi, tahun 2018 lalu OJK membasmi 182 fintech ilegal.
Direktur Asetku, Andrisyah Tauladan menjelaskan ada dua langkah sederhana yang dapat dilakukan oleh masyarakat sebelum menggunakan jasa fintech lending adalah memastikan aspek legalitas.
"Saat mau pinjam, tanya sudah terdaftar di OJK belum," kata dia.
Langkah selanjutnya yang perlu dilakukan adalah memastikan apakah fintech tersebut sudah terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Karena ada orang yang sudah terdaftar di Kominfo tapi belum terdaftar di OJK. Itu lebih aman. Dia lagi proses di OJK," ujar dia.
"Memang lama proses di OJK tapi dia sudah proses di OJK. Bukan berarti dia ilegal. Kenapa? Dia sudah beli domain yang namanya [dot] co [dot] id," ungkapnya
(mdk/has)